Banner Iklan

Dukung Sertifikat tanah Gratis, Pemkab Buton minta jangan dihalangi

KilasSultra.com-BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menegasi agar pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dihalang- halangi atau dihambat oleh siapapun.

Program pemerintah pusat dalam upaya mensertifikatkan tanah  secara cuma-cuma itu, sangat didamba dan mengutungkan sekali bagi masyarakat Buton

“Kami menghimbau masyarakat untuk mensukseskan program PTSL ini, dan meminta janganlah ada semacam hambatan-hambatan yang bisa merugikan kita sendiri,” tegas Alimani asisten 1 Pemkab Buton melalui via telephone, Selasa 25 Februari 2025

Dia mengatakan pemkab Buton mendukung penuh program PTSL yang dicanangkan Presiden melalui  Kementrian ATR/BPN

Setidaknya terdapat lima Kecamatan diwilayah Kabupaten Buton yang keciprat program PTSL tersebut.

Masing-masing, Kecamatan Wabula, Kecamatan Pasar Wajo, Kecamatan Wolowa, Kecamatan Lasalimu serta Kecamatan Lasalimu Selatan.

Alimani mengatakan beragam manfaat buat masyarakat bila daerahnya mendapat program PTSL tersebut.

Diantaranya, kepastian kepemilikan yang sebelumnya dibayar, kini didapat secara gratis.

Bahkan tidak cukup disitu saja. Alimani menjelaskan Sertifikat itu dapat saja dijadikan anggunan dalam dunia perbankan bila warga tetiba butuh modal usaha.

“Program ini sangat bermanfaat buat masyarakat. Bisa jadi, menjadi sebuahjaminan, baik sebagai anggunan diperbankan seperti pengajuan modal untuk usaha. Makanya saya selaku Asisten I membidangi hal ini meminta jangan ada semacam hambatan di PTSL ini,” ujar Alimani

Guna menyokong program PTSL ini, Alimani mengaku telah berkali-kali menjalin rapat koordinasi dengan instansi teknis seperti  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton hingga pihak Camat dan kepala desa.

Diketahui program sertifikasi tanah secara nasional merupakan Instruksi Presiden  Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap. (B)

Baca Juga  Aparat Desa Dipecat Serentak. DPRD Bombana Sindir, Ada Angin Kencangnya

Tulis Komentar