Banner Iklan

DPRD Kabupaten Bombana Sarankan Diklat PIM Punya Payung Hukum di Daerah

KilasSultra.com-BOMBANA- Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan atau Diklat PIM bagi pejabat lingkup Bombana mendapat perhatian dari Anggota DPRD Bombana.

Proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah itu diminta agar memiliki payung Hukum di Daerah.

Point itu masuk dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bombana, Juni lalu.

Diklat PIM merupakan salah satu jenis Diklat Struktural yang bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Namun Proses Pendidikan itu diminta agar memiliki dibelaki Payung Hukum sehingga jelas persyaratan, tidak dibuat tembang pilih serta Dana yang dibutuhkan oleh Daerah terukur dan efesien.

“Kita minta agar ada Payung Hukum untuk Diklat PIM ini. Ini penting agar terukur dan efesien,” pungkas Nasaruddin anggota DPRD Kabupaten

Nasaruddin

Dia berharap agar Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan mengarahkan agar diklat lebih berkualitas, efisien, dan efektif serta mampu membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Nasaruddin  berharap agar hadirnya Diklat PIM dapat  meluluskan alumni yang kompeten dan mampu menunjukkan kinerja dalam memimpin perubahan.

Jika sebelumnya output diklat hanya menghasilkan kertas kerja, maka pada diklat diklat kedepan peserta diminta mampu membuat suatu perubahan nyata.

Tidak hanya itu, Ouput pelaksanaan pendidikan itu dapat berguna bagi pembangunan daerah

Dasar Hukum Pelaksanaan Diklat PIM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Perka LAN RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I.
  5. Perka LAN RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.
  6. Perka LAN RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
  7. Perka LAN RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.
Baca Juga  Cegah Korupsi Dini, DPRD Bombana selalu ingat Kenangan Audiens Bersama KPK

Tingkatan dan Jenis Diklat PIM

Diklat Kepemimpinan atau Diklat PIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Kepemimpinan aparatur Pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan Struktural. Seorang Pejabat Struktural harus dapat mempunyai karakter kepemimpinan sesuai dengan tingkat strukural jabatannya.

  1. Diklat PIM Tingkat I

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon I, sehingga mampu berpikir untuk dapat menciptakan visi yang menjadi landasannya dalam bekerja.

  1. Diklat PIM Tingkat II

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II, agar mempunyai jiwa kepemimpinan yang strategik yang bisa secara cepat dapat membuat keputusan yang tepat dan akurat.

  1. Diklat PIM Tingkat III

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon III, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.

  1. Diklat PIM Tingkat IV

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon IV, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat. (ADV)

 

Tulis Komentar