Banner Iklan

DPRD Kabupaten Bombana Minta Inspektorat Ketat awasi Dana Desa

KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana  menegur  Inspektorat Daerah agar tegas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap terkait pengelolaan dan penggunaan Anggaran di Desa

Peruntukan anggaran Desa diminta agar tepat sasaran, bermanfaat buat masyarakat serta jauh dari perbuatan penyimpangan atau penyalagunaan.

“ Komisi I DPRD Kabupaten Bombana  Merekomendasikan kepada Inspektorat  Daerah agar tegas dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan di Desa terkait pengelolaan dan Penggunaan Anggaran baik itu Dana Desa maupun ADD,”  ujar Akmal anggota Komisi I DPRD Bombana

Dewan juga meminta inspektorat  agar anggaran yang digelontorkan  ke desa dipastikan  penggunaan anggarannya benar-benar sesuai dengan Juknis dan Petunjuk Teknis Pelaksanaanya.

Akmal mengatakan  Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan

Desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Sesuai  Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo.PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Bombana Sarankan Diklat PIM Punya Payung Hukum di Daerah

Prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya diatur dalam Permendes atau Peraturan Menteri Desa,

Ada tiga poin utama terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2022  pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;

  • program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
  • mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

 

1.    Bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa

Terkait pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, prioritas upaya terpadu untuk mencapai tujuan berkelanjutannya dilakukan, antara lain:

  • penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
  • pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata; dan
  • pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

2.    Program Prioritas Nasional di Desa

Penggunaan dana untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadunya, antara lain:

  • pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan dalam pembangunan desa;
  • pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata;
  • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
  • pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
  • pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

3.   Program Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam di Desa

Adapun program mitigasi dan penanganan bencana alam serta nonalam sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadunya, antara lain:

  • mitigasi dan penanganan bencana alam;
  • mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
  • mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. (ADV)
Baca Juga  Gunakan Bangunan Lama, Kantor DPRD Bombana Bakal Direnovasi

 

Tulis Komentar