KilasSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Resmi menetapkan Perda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Pada Senin, 24 Juni 2024
Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana tahun 2024 dihadiri oleh Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto serta anggota DPRD Bombana
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan.
Wakil Bupati Bombana Ardi mengatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan sebuah proses yang di-awali dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD, pengesahan oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD sampai dengan implementasi dan penerapan atau pemanfaatan anggaran dengan melaksanakan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkannya.
Dia menguraikan disetiap tahapan pengelolaan APBD tersebut, aspek pengawasan menjadi strategis dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.
“ LPJ atau lembar pertanggungjawaban, adalah dokumen tertulis yang menjelaskan seputar pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir. Dan ini wajib dipertangung jawabkan sesuai dengan ketentuan ,” paparnya usai pimpin patipurna
Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pengawasan anggaran (APBD) merupakan suatu bentuk tindakan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana. Selanjutnya, berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran pemerintah daerah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
Sementara itu dalam penyampaiann laporannya, ketua komisi I Nasruddin, SH,.MH, menyatakan bahwa rekomendasi Laporan Pertangggung jawaban LKPJ akhir tahun anggaran merupakan sebuah progres report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap sejauh mana pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana amanat Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah beberapakali,terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja..,
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat; a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Laporan Operasional; e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Laporan Perubahan Ekuitas; g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Sementara itu , Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto turut hadir dalam Rapat paripurna. Dalam sambutannya, Edy Suharmanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana.
Ia memuji penilaian objektif yang diberikan terhadap kinerja pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana tidak hanya keberhasilan yang diakui, tetapi juga berbagai kekurangan yang tersorot.
“Dengan berbagai masukan dan saran perbaikan dari dewan, kita optimis pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bombana di tahun anggaran selanjutnya akan lebih baik,” tambah Edy.
Lebih lanjut, Edy Suharmanto menjelaskan bahwa rancangan Perda tersebut telah melalui serangkaian pembahasan termasuk Rapat Paripurna DPRD mengenai penyampaian rancangan peraturan daerah, pandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi. Akhirnya, seluruh fraksi DPRD menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dia mengatakan perumusan dan penetapan Perda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai langkah menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik, Edy Suharmanto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya keras untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi ekspektasi masyarakat Bombana.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menetapkan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Bombana yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang (ADV).