KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana pada hari ini menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan penetapan terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah.
Dua rancangan itu yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 20216 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerahmenjadi peraturan daerah kabupaten bombana.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana Rumiyanto menjelaskan sebagai bahan informasi bagi kita sekalian, bahwa penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sertapembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bombana menjadi peraturan daerah kabupaten bombana telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bombana sebelum memberikan persetujuan, maka perkenankanlah kami untuk menyampaikan proses pelaksanaan pembahasan hingga sampai kepada persetujuan penetapan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bombana,” ujar Rumiyanto bacakan hasil rapat Bapemperda
Kata Dia rancangan peraturan daerah kabupaten bombana tentang pajak daerah dan retribusi daerah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten bombana dengan beberapa yang menjadi poin penting, yaitu :
Dinas lingkungan hidup mengusulkan penambahan didalam raperda pasal terkait pengklasifikasian industri besar dan menengah.
Selanjtnya dinas pekerjaan umum dan penataan ruangmengusulkanpenambahan pasal yang menguraikan secara detail mengenai penyewaan alat berat khususnya ekskavator.
Lalu, dinas pariwisata, kepemudaan dan olahragamengusulkan agar menambah objek retribusi tempat sarana olahraga lainnya yang belum termuat dalam raperda.
Sementara bagi dinas perikanan agar menggali potensi retribusi dari sektor lainnya.
Untuk dinas kominfo, dprd kabupaten bombana menyarankan agar mencari referensi mengenai retribusi terkait perhitungan tarif lainnya khususnya jaringan fiber optik dan lain-lain.
Politisi asal Partai Demokrat itu mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten bombana tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bombana nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bombana telah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten bombana dengan hasil pembahasan.
“yakni karena telah mendapat persetujuan dari biro hukum provinsi sulawesi tenggara terkait persetujuan pembahasan dan juga telah melalui proses harmonisasi pada kementerian hukum dan ham wilayah provinsi sulawesi tenggara sehingga atas dasar itulah pemda bombana mengajukan untuk dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bombana,” jelas Rumiyanto
Disamping itu pula dikarenakan adanya perubahan nomenklatur badan penelitian dan pengembangan menjadi badan riset dan inovasi daerahberdasarkan pasal 66 peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi daerah yang menjalankan fungsi penelitian, pengembangan dan pengkajian serta penerapan inovasi yang terintegrasi
Hal itu sambung Rumiyanto berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 121 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja olehnya itu pemerintah kabupaten bombana perlu membentuk badan riset dan inovasi daerah. (ADV)