DPRD Bombana Sahkan 12 Raperda Menjadi Perda, Perkuat Arah Pembangunan dan Tata Kelola Daerah Tahun 2026
Kilas Sultra-BOMBANA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana resmi mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bombana.
Pengesahan ini merupakan bagian dari agenda legislasi strategis yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus menandai komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bombana Iskandar, S.P, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, dan insan pers. Dalam suasana sidang yang berlangsung tertib, Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, S.H., M.H., membacakan laporan lengkap pembahasan 12 Raperda sebelum dinyatakan sah sebagai Perda.
Wakil Ketua DPRD Bombana Zalman menegaskan bahwa pengesahan 12 Perda ini merupakan langkah fundamental untuk memperkuat kepastian hukum dan arah kebijakan strategis Kabupaten Bombana.
“Regulasi adalah pondasi pemerintahan. Dengan disahkannya dua belas Perda ini, kita menyiapkan kerangka yang jelas bagi pembangunan daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Zalman.

Dari total 12 Raperda, lima di antaranya merupakan usulan DPRD. Kelima Perda ini diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan, budaya, sosial, serta ketahanan pangan daerah. Adapun daftar Perda yang disahkan meliputi:
- Perlindungan Tenaga Pendidik/Guru
Perda ini mendorong penguatan perlindungan profesi guru, baik dari sisi keamanan, kenyamanan mengajar, maupun aspek kesejahteraan. - Kelestarian Seni dan Kebudayaan Moronene
Regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk menjaga identitas budaya lokal, termasuk pelestarian tradisi, bahasa, dan seni masyarakat Moronene. - Pengendalian Penguasaan dan Peredaran Minuman Beralkohol
Perda ini menitikberatkan pada pengaturan distribusi minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. - Bantuan Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa
Regulasi yang mengatur mekanisme pemberian beasiswa secara lebih terukur dan berkeadilan agar dapat menjangkau mahasiswa berprestasi maupun kurang mampu. - Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Perda ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan melalui pengelolaan cadangan pangan yang responsif terhadap kondisi darurat dan kebutuhan masyarakat.
Lima Perda inisiatif legislatif ini dianggap strategis karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan memperkokoh fondasi sosial budaya Bombana.
7 Perda Usulan Pemkab Bombana: Tata Ruang, Aset, dan Penguatan Industri

Sementara itu, tujuh Perda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Bombana. Regulasi ini rata-rata berfokus pada reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi, hingga pengembangan infrastruktur dan perumahan. Adapun Perda yang disahkan adalah:
- Penyelenggaraan Kearsipan
Mengatur sistem kearsipan modern sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas birokrasi. - Perusahaan Daerah/BUMD Bombana
Perda ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD agar mampu menjadi motor ekonomi daerah. - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bombana 2025–2045
Menjadi salah satu Perda paling strategis, RTRW akan mengatur pemanfaatan ruang, kawasan investasi, dan arah pembangunan jangka panjang. - Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
Regulasi untuk mendorong penanganan daerah kumuh secara lebih terukur dan berbasis data. - Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Sultra
Mengatur mekanisme penambahan modal daerah ke Bank Sultra guna memperkuat perputaran ekonomi dan layanan keuangan. - Rencana Pembangunan Industri Bombana 2024–2044
Menjadi landasan bagi strategi industrialisasi daerah dalam dua dekade ke depan. - Pembangunan dan Perumahan serta Kawasan Permukiman
Mengatur pola pembangunan hunian dan kawasan permukiman secara terpadu dan berkelanjutan.
Sementara itu ketua DPRD Bombana mengatakan perda usulan eksekutif ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola, memperluas peluang ekonomi, serta mempersiapkan Bombana menghadapi kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Iskandar menegaskan bahwa ke-12 Perda yang disahkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan pilar yang akan membentuk wajah Bombana di tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah membutuhkan arahan, masyarakat membutuhkan kepastian. Perda adalah jembatan antara keduanya,” katanya.
Sementara itu Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam penyelesaian agenda legislasi ini. Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk memastikan Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh Perda ini dengan penyusunan aturan turunan dan pelaksanaan program di tingkat OPD,” ujar Burhanuddin.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bombana. Prosesi tersebut disambut tepuk tangan para hadirin sebagai tanda selesainya salah satu agenda legislasi terbesar jelang tahun anggaran 2026.
Dengan disahkannya 12 Perda ini, Kabupaten Bombana diproyeksikan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah pada tahun-tahun mendatang. (ADV)
