DPRD Bombana Minta Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah Diberi Payung Hukum di Daerah
KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana meminta kepada pemerintah agar pengelolaan zakat, infaq dan sedekah memiliki payung hukum di daerah
Usulan payung Hukum itu agar Zakat Infak dan Sedekah di Kabupaten memiliki kepastian serta azas atau norma hukum yang melandasinya.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad mengatakan perlunya menata dan memaksimalkan pengelolaan zakat Infaq dan sedekah yang lebih baik itu menjadi salah satu diskusi di Dewan
”Penataan sebagaimana dimaksud tidak terlepas dari kepentingan untuk menjadikan amil zakat lebih profesional, memiliki legalitas secara yuridis formal dan memiliki system,” ujarnya
Ketua partai Nasdem Kabupaten Bombana ini menjelaskan satu tujuan besar, yaitu mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunakan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Peningkatan kinerja, pembenahan alur pelaporan dan pertanggungjawaban menjadi perhatian bersama DPRD untuk kearah yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Pengaturan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan bagi masyarakat melalui pengelolaan zakat, infaq dan sedekah sesuai dengan tuntunan agama;
Selain itu untuk meningkat fungsi zakat, infaq dan sedekah sebagai saran penggerak perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan pengentasan kemiskinan
Sementara sisi lainnya untuk memberikan kepastian hukum penelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Berdasarkan Undang-Udang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini adalah untuk membuat pengelolaan zakat lebih tertib, teratur dan terorganisir dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaannya.
Esensi yang terpenting dari UU Pengelolaan Zakat ini adalah: 1. Sistem manajemen zakat yang terpadu pada satu lembaga BAZNAS sebagai pemegang otoritas zakat; 2. Dengan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentingan umat akan terlindungi, dana zakat terjamin, maka memproteksi umat Islam dari pengelolaan zakat yang tidak tertib. (ADV)