KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana gelar rapat paripurna.
Ketua DPRD Bombana Arsyad, S.Pd, SH.MH. mengatakan rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempunaan dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
menurutnya hal itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan Daerah dan aspirasi masyarakat.
“Dan akhirnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana menyetujui Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi KUA/PPA APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebagai pedoman pada masing-masing OPD untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023,” ujar Arsyad.
meski begitu, Dewan memberi cacatan antara lain, seluruh OPD yang akan menyusun rancangan APBD agar tetap mengacu pada pagu yang telah disepakati dalam Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
Demikian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana yang dapat kami sampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini dan terimakasih atas segala perhatianya.
“Akhirnya marilah kita sama-sama memanjatkan Doa semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan bathin dalam melaksanakan tugas-tugas kita selanjutnya untuk membangun Daerah Wonua Bombana yang kita cintai ini Amin,” ujarnya.
Arsyad turut mengucapan terimah kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana bersama dTim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang telah bekerja keras melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang berlangsung + 21 (Dua Puluh Satu) hari siang dan malam.
“Hal ini adalah merupakan salah satu tanggungjawab kita sebagai pemangku kebijakan di Daerah Wonua Bombana yang kita cintai ini,” paparnya lagi
Rapat Kerja Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami berbagai koreksi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana. Hal ini terjadi karena banyak program-program dari masing-masing OPD yang tidak sesuai peruntukkannya.
Koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana didalam rapat adalah untuk mencari solusi dan persamaan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan adalah sebagai berikut
- Skala Prioritas KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 akan disesuaikan hasil pembahasan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran2023;
- Disepakati penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan terhadap KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 diproyeksi sebelum Pembahasan sebesar Rp. 861 Milyar 569 Juta 140 Ribu 520 Rupiah,
Setelah pembahasan mengalami kenaikan sebesar Rp. 879 Milyar 200 Juta 391 Ribu Rupiah. terjadi peningkatan sebesar Rp. 17 Milyar 631 Juta 250 Ribu 480 Rupiah.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diproyeksi sebelum Pembahasan sebesar Rp. 861 Milyar 569 Juta 140 Ribu 520 Rupiah, setelah Pembahasan mengalami kenaikan sebesar Rp. 879 Milyar 200 Juta 391 Ribu Rupiah. terjadi peningkatan sebesar Rp. 17 Milyar 631 Juta 250 Ribu 480 Rupiah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi sebelum pembahasan sebesar Rp. 52 Milyar 660 Juta 021 Ribu 520 Rupiah. Setelah pembahasan mengalami kenaikan sebesar Rp. 59 Milyar 826 juta 400 ribu rupiah, terjadi peningkatan sebesar Rp. 7 Milyar 166 Juta 378 Ribu 480 Rupiah;
Pajak dan Retribusi Daerah diproyeksi sebelum pembahasan sebesar Rp. 15 Milyar 160 Juta 021 Ribu 520 Rupiah. Setelah pembahasan mengalami kenaikan sebesar Rp. 22 Milyar 326 Juta 400 Ribu Rupiah, terjadi peningkatan sebesar Rp. Rp. 7 Milyar 166 Juta 378 Ribu 480 Rupiah
Pendapatan Transfer diproyeksi sebelum pembahasan sebesar Rp. 808 Milyar 909 Juta 119 Ribu Rupiah, Setelah Pembahasan mengalami kenaikan sebesar Rp. 819 Milyar 373 Juta 991 Ribu Rupiah, atau bertambah sebesar Rp. 10 Milyar 464 Juta 872 Ribu Rupian.(Pariwara)