DPRD Bombana Minta Insentif Tenaga Kesehatan disesuaikan dengan Zonasi
KilasSultra.com – BOMBANA – DPRD Kabupaten Bombana meminta Dinas Kesehatan dan BLUD RSUD agar insentif tanaga kesehatan disesuaikan dengan zonasi
Permintaan didasari atas kondisi medan masing-masing wilayah yang berbeda-beda. Menyebabkan beban tugas yang dihadapi tiap tenaga kesehatan berbeda.
Dewan menerima sejumlah aduan masyarakat, utamanya dari tenaga kesehatan yang sedang bertugas disejumlah wilayah-wilayah terpencil di kabupaten Bombana
Permintaan itu tertuang dalam sebuh rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana dari Komisi III. Rekomendasi komisi yang berelasi dengan bidang kesehatan ini tujukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan.
“Komisi III DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana yaitu : Insentif tenaga Kesehatan agar disesuaikan dengan zonasi wilayah di wilayah Kabupaten Bombana,” ujar Suryadi anggota DPRD Bombana kutip rekomendasi dari Komisi III
Insentif tenaga kesehatan diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan (ASN, Non-ASN, Relawan) dari Pemerintah yang bersifat finansial berupa insentif dengan nominal tertentu yang didasarkan pada risiko keterpaparan dan beban kerja.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 32Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan memutuskan bahwa tenagakesehatan terdiridari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatanmasyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik dan tenaga keteknisian medis
Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut sejumlah Tenaga kesehatan jika kelompokkan menjadi
- Tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis;
- Tenaga psikologi klinisyaitu psikolog klinis;
- Tenaga keperawatanyang terdiri atas perawat profesional (ners), perawat spesialis (ners spesialis), perawat gigi, dan perawat vokasional;
- Tenaga kebidananyaitu bidan;
- Tenaga kefarmasian yang meliputi apotekerdan tenaga teknis kefarmasian;
- Tenaga kesehatan masyarakat yang terdiri atas epidemiologkesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga;
- Tenaga kesehatan lingkungan yang terdiri atas tenaga sanitasilingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan;
- Tenaga gizi yang terdiri atas nutrisionisdan dietisien;
- Tenaga keterapian fisik yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur;
- Tenaga keteknisian medis yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis;
- tenaga teknik biomedika yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik;
- Tenaga kesehatan tradisional yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan; dan
- Tenaga kesehatan lain yang terdiri atas tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kesehatan. (ADV)