Banner Iklan

Lagi, DPRD Bombana Minta Aset Daerah dipelabuhan Sikeli Diperjuangkan

 

KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana getol dalam memperjuangkan aset daerah milik Pemkab Bombana.

Aset disebut kekayaan daerah yang mesti diperjuangkan untuk mewujudkan kepentingan daerah, kepentingan umum serta mesti dikuasai oleh  pemerintah daerah itu sendiri.

Perjuangan itu ditujukan kepada lokasi keberadaan pelabuhan Sikeli di wilayah Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana. Lokasi itu sebagian masih dikuasai oleh KTSP kota Baubau. Lalu bagaimana dengan asset Pemkab Bombana disana.

Ketua komisi II Ashari Usman mengatakan di lokasi itu masih  punya aset daerah milik pemkab Bombana. Namun kenyataanya, daerah tidak dapat berbuat banyak.  Sebab aktivitas disitu, statusnya masih dibawah naungan kota bau bau.

“Ada aset daerah disitu, dipelabuhan Sikeli itu terdapat bangunan milik pemkab Bombana saat zaman pemerintahan Bupati Bombana Atikurahman. Lalu bagaimana aset kita disitu itu, jika di pelabuhan sikeli itu masih naungan Kota Baubau,” Tanya Ashari politisi Nasdem

Terkait status pelabuhan sikeli itu, ikut  juga disuarakan oleh Musrif anggota DPRD Bombana lainnya. Kata Musrif Pelabuhan sikeli terkesan dibagi dua. Satu sisi wilayah aset Bombana namun disisilain ada juga wilayah Kerja sama Pemanfaatan (KSP) kota Baubau.

“ Yang jadi tanyaan, diwilayah KSP Baubau itu ada bangunan milik Pemkab Bombana. Maksud saya, apa tidak ada upaya-upaya  dari dinas perhubungan  agar wilayah itu dijadikan milik Bombana, tidak perlu dikerjasamakan agar PAD masuk ke daerah,” pungkas Musrif

Kata ploitisi PAN  ini, perlu batasan agar tidak ada tumpang tindih kepentingan. Dia cemas bila pelabuhan itu restribusi justeru masuk untuk pemkot BauBau.

Menanggapi ini Kepala Dinas Perhubngan Bombana Ramsi mengatakan kendala utama dipelabuhan itu adalah belum ada sertifikat atas bidang tanah disitu.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna HUT Bombana Ke-19

“Secara legalitas, aset itu pemkab belum punya sertifikat lahan itu. Baik kita maupun mereka (UPTD) Baubau,” tandasnya. Dia juga heran bila disitu  masuk dalam KSP Baubau,sebab belum ada penyerahan dari pemkab Bombana kepada pihak KSP Baubau.

Selain itu belum ada juga penyerahan dari pemkab kepada sah Bandar. “Saat ini masih tahap komunikasi dengan mereka, untuk cari solusi yang terbaik,” tandas Ramsi.

 

ashari Usman, Ketua komisi II DPRD Bombana/kilasSultra.com

Mendengar itu, Ketua Komisi II Ashari Usman mendesak dinas perhubungan Bombana agar intes memikirkan hal tersebut serta lekas mengambil asset itu untuk pemkab Bombana.

Diketahui acuan asset daerah diatur dalam  Permendagri No 7 tahun 2007, Undang-Undang No. 6 tahun 2006  yang mengatur tentang jenis-jenis Aset Daerah/Barang milik daerah (ADV)

Tulis Komentar