KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana getol dalam memperjuangkan aset daerah milik Pemkab Bombana.
Aset disebut kekayaan daerah yang mesti diperjuangkan untuk mewujudkan kepentingan daerah, kepentingan umum serta mesti dikuasai oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Perjuangan itu ditujukan kepada lokasi keberadaan pelabuhan Sikeli di wilayah Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana. Lokasi itu sebagian masih dikuasai oleh KTSP kota Baubau. Lalu bagaimana dengan asset Pemkab Bombana disana.
Ketua komisi II Ashari Usman mengatakan di lokasi itu masih punya aset daerah milik pemkab Bombana. Namun kenyataanya, daerah tidak dapat berbuat banyak. Sebab aktivitas disitu, statusnya masih dibawah naungan kota bau bau.
“Ada aset daerah disitu, dipelabuhan Sikeli itu terdapat bangunan milik pemkab Bombana saat zaman pemerintahan Bupati Bombana Atikurahman. Lalu bagaimana aset kita disitu itu, jika di pelabuhan sikeli itu masih naungan Kota Baubau,” Tanya Ashari politisi Nasdem
Terkait status pelabuhan sikeli itu, ikut juga disuarakan oleh Musrif anggota DPRD Bombana lainnya. Kata Musrif Pelabuhan sikeli terkesan dibagi dua. Satu sisi wilayah aset Bombana namun disisilain ada juga wilayah Kerja sama Pemanfaatan (KSP) kota Baubau.
“ Yang jadi tanyaan, diwilayah KSP Baubau itu ada bangunan milik Pemkab Bombana. Maksud saya, apa tidak ada upaya-upaya dari dinas perhubungan agar wilayah itu dijadikan milik Bombana, tidak perlu dikerjasamakan agar PAD masuk ke daerah,” pungkas Musrif
Kata ploitisi PAN ini, perlu batasan agar tidak ada tumpang tindih kepentingan. Dia cemas bila pelabuhan itu restribusi justeru masuk untuk pemkot BauBau.
Menanggapi ini Kepala Dinas Perhubngan Bombana Ramsi mengatakan kendala utama dipelabuhan itu adalah belum ada sertifikat atas bidang tanah disitu.
“Secara legalitas, aset itu pemkab belum punya sertifikat lahan itu. Baik kita maupun mereka (UPTD) Baubau,” tandasnya. Dia juga heran bila disitu masuk dalam KSP Baubau,sebab belum ada penyerahan dari pemkab Bombana kepada pihak KSP Baubau.
Selain itu belum ada juga penyerahan dari pemkab kepada sah Bandar. “Saat ini masih tahap komunikasi dengan mereka, untuk cari solusi yang terbaik,” tandas Ramsi.
Mendengar itu, Ketua Komisi II Ashari Usman mendesak dinas perhubungan Bombana agar intes memikirkan hal tersebut serta lekas mengambil asset itu untuk pemkab Bombana.
Diketahui acuan asset daerah diatur dalam Permendagri No 7 tahun 2007, Undang-Undang No. 6 tahun 2006 yang mengatur tentang jenis-jenis Aset Daerah/Barang milik daerah (ADV)