KilasSultra.com– Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) Kabupaten Bombana kini mulai mengkaji rencana tata ruang wilayah alias RTRW untuk masa berlaku 20 tahun kedepan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini digelar di aula rapat DPRD Bombana, Senin 13 Mei 2024
Pembahasan Raperda ini pula dihadiri Wakil Ketua Bappemperda, Andi Firman, dan juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti, BAPPEDA Kabupaten Bombana, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas PU Kabupaten Bombana, Dinas Pertanian, dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum.
Tampak pula hadir perwakilan masyarakat dan para ahli di bidang tata ruang. Mereka cukup antusias mengikuti proses rapat kerja tersebut yang tentu saja berlangsung dengan diskusi yang cukup alotPeserta rapat nampak antusias mengikuti pembahasan Raperda RTRW tahun 2024-2044,
Para peserta rapat juga menyoroti ragam isu krusial, khususnya soal pengelolaan lahan, perlindungan lingkungan, serta pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.
Disamping itu, para peserta rapat juga membahas tentang mekanisme penanganan sampah di wilayah Poleang yang saat ini masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Utamanya penyediaan bak sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA).
Ketua Bappemperda DPRD Bombana, Rumiyanto, S. Pd, SH menjelaskan bahwa rapat digelar untuk menyusun dan menyempurnakan rencana tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan wilayah Bombana selama dua dekade ke depan.
Sehingga, pembahasan Raperda RTRW itu diharapkan mampu menghasilkan rencana yang komprehensif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah.Salah satu peserta rapat mengkritisi soal pengelolaan sampah dan penanganan kebersihan lingkungan di Kabupaten Bombana
“Melalui rapat krrja ini, diharapkan Kabupaten Bombana dapat memiliki panduan yang jelas dan terarah dalam pengembangan wilayahnya hingga tahun 2044, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara optimal, ” kata Rumiyanto.
Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, ada banyak poin penting dalam pembahasan yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan kali ini. Sebab, dinamika pembangunan di Kabupaten Bombana yang sudah mulai banyak perubahan sejak dua dekade terakhir yakni 2004-2024.Olehnya itu, terdapat dua pilihan yakni revisi Perda atau membentuk Perda baru.
“Ada dua opsi berdasarkan hasil pengkajian, apakah mau di revisi atau dibuat Perda baru. Tetapi karena lebih dari 50 % materi muatan yang sebelumya harus dirubah maka Pemda berinisiatif untuk mengajukan Perda baru yang kemudian di bahas bersama DPRD.” Ungkap Rumiyanto.
Selanjutnya, lanjut Rumiyanto, beberapa poin penting dalam pembahasan itu yakni penempatan Bandar Udara, Sistem jaringan yang Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, dan Prasarana Lainya.
“Dibahas juga soal rencana penempatan Bandar Udara di Kabaena Utara dan Pajjongang, ” terangnya.
Ketua Bapemperda berharap pembentukan Perda ini sesuai dan selaras dengan kondisi di daerah, guna menghindari kejanggalan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Kabupaten Bombana.
“Agar Kawasan-kawasan yang tidak seharusnya menjadi lokasi Investasi berupa pertambangan dan lainnya, ternyata di dalam Perda Ini malah memberikan ruang tersebut, dan itu sebenarnya tidak boleh.” pungkasnya.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sebuah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan ruang atau lahan di suatu wilayah, baik itu wilayah kota, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional. RTRW berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan ruang secara terstruktur dan berkelanjutan, yang mencakup pemanfaatan ruang untuk berbagai keperluan, seperti pemukiman, industri, pertanian, infrastruktur, dan kawasan konservasi.
Secara umum, Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Pengaturan Penggunaan Ruang: RTRW menentukan jenis penggunaan ruang untuk berbagai kegiatan, seperti kawasan pemukiman, perkantoran, perdagangan, industri, pertanian, hingga ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam: Dalam RTRW, tata ruang juga mengatur bagaimana sumber daya alam di wilayah tersebut dimanfaatkan, misalnya untuk pertanian, kehutanan, atau pariwisata, serta menghindari kerusakan atau eksploitasi yang berlebihan.
- Pencegahan Penyalahgunaan Ruang: RTRW juga berfungsi untuk menghindari penyalahgunaan ruang, seperti konversi lahan yang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan, yang dapat merusak lingkungan atau menghambat perkembangan wilayah.
- Pengembangan Infrastruktur: RTRW merencanakan pengembangan infrastruktur seperti jalan, jembatan, jaringan transportasi, serta fasilitas publik lainnya, guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial di suatu wilayah.
- Perlindungan Lingkungan: RTRW juga mengatur kawasan-kawasan yang harus dilindungi, seperti taman nasional, hutan lindung, dan kawasan yang rentan terhadap bencana alam, untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.
- Pengendalian Perubahan Penggunaan Lahan: RTRW berfungsi untuk mengendalikan perubahan penggunaan lahan yang dapat berdampak buruk, seperti urbanisasi yang tidak terkendali atau alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pembangunan yang tidak terencana dengan baik.
Proses Penyusunan RTRW biasanya melibatkan berbagai tahap, seperti perencanaan, pengumpulan data, analisis kondisi eksisting, serta perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan ruang. Selain itu, proses penyusunan RTRW juga melibatkan partisipasi masyarakat, untuk memastikan bahwa perencanaan ini sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan semua pihak.
RTRW disusun dalam beberapa tingkat, yaitu:
- RTRW Nasional: Rencana tata ruang yang berlaku di tingkat negara, mengatur penggunaan ruang untuk kepentingan nasional.
- RTRW Provinsi: Rencana tata ruang untuk tingkat provinsi yang lebih rinci, mengatur penggunaan ruang di wilayah provinsi.
- RTRW Kabupaten/Kota: Rencana tata ruang untuk wilayah kabupaten atau kota yang lebih terperinci, mengatur penggunaan ruang di wilayah administratif yang lebih kecil.
Dengan demikian, RTRW berfungsi sebagai pedoman yang sangat penting dalam pengelolaan ruang yang terencana, adil, dan berkelanjutan, untuk mendukung pembangunan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. (ADV)