Banner Iklan

DPRD Bombana ingatkan Tiga OPD terkait Kepersetaan BPJS

KilasSultra.com – BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana ingatkan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya bersingungan dengan Kepersetaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

 

Tiga OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Transmigrasi dan ketenaga kerjaan Kabupaten Bombana

 

Tiga dinas itu diminta agar mengapdate data kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh daerah secara temporer. Dewan meminta  agar adanya d kesesuaian data sehingga tidak tumpang tindih.

 

Dewan juga meminta agar nanti digelar bersama antar tiga OPD dengan pihak kantor BPJS yang difasilitator oleh DPRD

 

“Terkait dengan permasalahan BPJS, maka perlu melakukan Rapat bersama mengupdate data kepesertaan BPJS sehingga tidak ada yang tumpang tindih kepesertaan BPJS,” ujar anggota DPRD Bombana bacakan rekomendasi komisi III DPRD

Sebelumnya Pemkab Bombana mendaftarkan semua pekerja untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan sesuai sistem jaminan sosial nasional

 

Semua pemberi kerja dan Badan usaha di Kabupaten Bonbana termasuk. Petani dan nelayan hingga non aparratur sipil negara,  aparat desa pekerja lintas agama tenaga pendidik hingga karang taruna, pendamping PKH maupun tenaga harian lepas melalui prograam BPJS ketenaga kerjaan

 

Kebijakan ini mendapat respon positif dari Dewan. Hanya Para wakil rakyat meminta agar data masyarakat itu dibuat valid sehingga tidak tumpang tindih satu sama lain

 

“ Makanya segra mengapdate data kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh daerah secara temporer,” tambahnya

Iuran BPJS yang dibayarkan pada BPJS kepada orang yang sudah meninggal Dunia  sejumlah Rp. 200 .000.000,- Perlu adanya data kematian untuk mengganti kepesertaan sehingga diperlukan rekonsialiasi data

Program BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan JHT yakni memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

Baca Juga  Polemik Kepala Desa Mapila, DPRD Kabupaten Bombana Imbau  PMD Tidak lanjuti Putusan PTUN

 

KPJ BPJS adalah tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang. Pada pekerja perusahaan, biasanya keanggotaan mereka ditunjukkan dengan 11 digit angka di atasnya. Sedangkan KPJ bagi mereka yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan (pedagang, petani, nelayan, dan sebagainya) biasanya tidak disertai nomor. Namun tenang saja, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS. (ADV)

 

 

Tulis Komentar