DPRD Bombana Gelar Sidang Paripurna Masa akhir Jabatan Bupati Bombana 2017-2022
KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bombana menggelar Sidang paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati bombana, 4 Juli 2022 di aula sidang pripurna DPRD Bombana
Ketua DPRD Bombana Arysad, S.Pd. SH.MH mengatakan pengumuman itu dilaksanankan berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf (a) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selanjutnya ketentuan pasal 79 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat (1) huruf (a) diumumkan oleh pimpinan dprd dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan dprd kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Kemudian ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf (e) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana salah satu tugas dan wewenang dprd adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.
Lalu Surat keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 131.74/5642 tahun 2017 tanggal 15 agustus 2017 tentang pengangkatan bupati bombana provinsi sulawesi tenggara dan surat keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 132.74/5643 tahun 2017 tanggal 15 agustus 2017 tentang pemgangkatan wakil bupati bombana provinsi sulawesi tenggara.
Mengacu kepada ketentuan tersebut, Ketua DPRD Bombana Arsyad menggelar rapat paripurna pengumuman akan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Bombana Tafdil dan Johan Salim jatuh pada tanggal 22 Agustus Tahun 2022.
“Selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Arsyad bacakan naskah paripurna.
Selanjutnya, pengumuman itu dipersilahkan kepada sekretaris Dprd Kabupaten Bombana Kalvarios Syamruth, SH. untuk membacakan naskah pengumumannya.
Berikut naskah pengumuman DPRD Bombana
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-5642 Tahun 2017 Tanggal 15 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2017-2022.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74-5643 Tahun 2017 Tanggal 15 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diumumkan bahwa :
- Bupati dan Wakil Bupati Bombana Masa Jabatan Tahun 2017-2022 akan berakhir Masa Jabatannya Pada Tanggal 22 Agustus 2022.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana mengusulkan Perihal akan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Periode 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian. (Pariwara)