Banner Iklan

DPRD Bombana Gelar RDP Soal Aduan Gabpeksi

KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana sangat mencermati aduan surat yang masuk atau aspirasi yang di layangkan masyarakat atau kelompok ke Kantor Dewan

Surat aduan atau yang surat masuk itu kerap diumumkan atau dibacakan pada awal sebuah rapat DPRD semisal rapat paripurna. Surat masuk dianggap penting dana bagian aspirasi yang selalu disahuti atau ditindak.

21 oktober 2022 lalu, DPRD Bombana mendapat dua Surat aduan sekaligus. Pertama, surat dari gabungan perusahaan konstruksi Indonesia (GABPEKSI) Kabupaten Bombana Nomor 004/DPD-GPS-SULTRA/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022

Esok harinya, masuk lagi Surat Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Bombana Nomor 005 ASPEKINDO-BBM/X/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 terkait penerapan penarikan pajak dan retribusi tambang galian golongan C berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2022.

Dua surat itu lalu dijawab dengan hadirnya Rapat Dengar Pendapat RDP Senin, 31 Oktober 2022. DPRD Kabupaten Bombana mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dan Ketua DPK Aspekindo serta Ketua DPD GABPEKSI Kabupaten Bombana, dibuka pukul 14.00 WITA oleh Ketua DPRD Kab. Bombana dan di nyatakan terbuka untuk umum.

Diawal rapat, wakil ketua DPRD Bombana Pokok persoalan terkait Pengenaan Pajak untuk material bukan logam dan batuan (Tambang Galian C) pada proyek Pemerintah Kabupaten Bombana, yang dibebankan kepada Kontraktor dinilai sangat berat dan “mencekik” terlebih penerapannya dinilai dipaksakan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Bombana, Asrin Sarewo. mengatakan pemberlakuan Peraturan Bupati Bombana Nomor 57 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bombana nomor 9 tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang besarannya 25 persen dari nilai material sangat memberatkan Kontraktor terlebih bukti pembayaran dipersyaratkan saat akan melakukan pencairan dana.

Asrin Sarewo mengaku heran, pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang juga telah membuat Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 36 tahun 2020 tentang Pajak Mineral bukan Logam sebagai salah satu rujukan pembuatan Peraturan Bupati Bombana justru tidak membebankan pajak tersebut kepada Kontraktor atau rekanan pada proyek Pemrov Sultra justru Pergub tersebut ditujukan kepada para Penambang.

Baca Juga  DPRD Bombana Soroti Bappeda soal Kesiapan Data Base

“Di Bombana saja kita ini dipaksakan Pakai Perbup, begitu besarnya nilai potongannya itu sampai 25 persen dari nilai material,” ujar Asrin Sarewo.

Ironisnya pemberlakuan Perbup nomor 57 tahun 2021 yang nilainya mengalami lonjokan sangat besar tidak pernah dilakukan pembicaraan bahkan sosialisasi kepada kontraktor namun langsung diterapkan dan menjadi salah satu syarat ketika kontraktor melakukan pencairan dana.

“Kontraktor harus menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran Pajak material galian C saat mengurus pencairan dana proyek, tidak bayar sesuai Perbup tidak cair uang,” bebernya.

Asrin membeberkan penarikan pajak terhadap material tambang galian c pada proyek Pemerintah Kabupaten Bombana yang dibebankan kepada Kontraktor telah berlangsung lama bahkan sejak tahun 2015, namun dengan nilai sebesar 15 persen dirasa belum begitu memberatkan.

“Yang tadinya saya bayar 800.000 rupiah untuk proyek penunjukan langsung sekarang dengan Perbup ini saya harus bayar 5.300.000 rupiah, ini proyek kecil bagaimana dengan kontrak yang nilainya misalkan 1 Milyar lebih tadinya hanya bayar 8 juta tiba tiba harus bayar sampai 48 juta,” keluhnya

Menyikapi banyaknya keluhan dari anggota Asosiasi, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melakukan konsultasi kepada aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk memastikan penerapan Perbup kepada kontraktor apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya atau tidak.

“Kita menilai ini Perbup seharusnya diterapkan kepada para penambang galian C bukan kepada Kontraktor jadi kita minta Pemkab konsultasikan ini karena jika benar bahwa ini untuk penambang maka selama ini kita telah dilakukan Pungutan Liar (Pungli),” tegas Asrin

Ia berharap hingga ada kejelasan terkait kepada siapa pembebanan Pajak Galian C ini diterapkan agar Pemerintah tidak menjadikan dulu bukti lunas pajak galian C sebagai syarat pencairan dana oleh rekanan karena itu dapat menghambat proses pembangunan daerah.

“Lebih baik kita maksimalkan pajak dari IUP (Izin usaha pertambangan) yang ada, karena kita selama ini membayar material disana sehingga pemilik IUP lah yang seharusnya menyetorkan itu ke Pemerintah Kabupaten,” tandasnya

Baca Juga  DPRD Bombana Batalkan Rumusan Tapal Batas Kabaena Timur Dan Tengah  

Sementara itu Kepala Badan Keuangan (BKD) Bombana, Doddy A Muchlisi menjanjikan bakal melakukan konsultasi terlebih dahulu ke BPK-RI Sultra terkait penerapan Perbup 57 tahun 2021, ia menyebut tahun sebelumnya telah menjadi temuan karena Perbup belum diterapkan.

“Perbup ini tahun lalu menjadi temuan karena belum diterapkan, makanya kami akan konsultasikan dulu setelah itu kita akan lakukan pertemuan lagi dengan kontraktor, yang pasti semua keluhan kontraktor telah kami tampung dan akan kami konsultasikan ke Pimpinan kami,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Bombana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Iskandar meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk mempertimbangkan dan mencarikan solusi terbaik terhadap keluhan para Kontraktor.

Ia menilai dengan besaran 25 persen pajak dari nilai material galian C oleh kontraktor dirasa sangat memberatkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Kita sudah minta Pemerintah Kabupaten untuk melakukan konsultasi dan kita minta untuk proyek tahun 2023 persoalan kontribusi pajak galian C ini sudah harus tuntas,” Pungkasnya.

Berdasarkan Perbup nomor 57 tahun 2021, material bukan logam yang dikenai pajak antara lain Grafit, Pasir Kuarsa, Dolomit, Kalsit, Batu Kuarsa, Lempung dan Batu Gamping.

Sedangkan untuk jenis Batuan antara lain Marmer, Slate, Peridotit, Tanah Liat, Tanah Urug, Batu Gunung, Kerikil Sungai, Batu Kali, Pasir Urug, Pasir Pasang, Sirtu, Pasir Pasang, Pasir Laut, Batu Bata, Batu Setengah Permata dan Batu Permata.

Diakhir rapat RDP itu didimpilkan bahwa Untuk jangka pendek sampai bulan Desember 2022 terkait tagihan kontraktor pihak BKD akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk pemberlakuan 15% pengenaan pajak galian C sesuai Perbub Nomor 9 Tahun 2015

Sedangkan untuk Tahun 2023 pemberlakuan tagihan pajak galian C pada rekanan atau  pihak  Kontraktor akan di evaluasi dengan memperhatikan semua Referensi Hukum terkait itu.

Selanjutnya berkonsultasi dengan semua pihak termasuk APH selanjutnya dilanjutkan rapat, konsultasi multi pihak apakah penagihan pajak galian C sesuai Perbub masih akan tetap dilanjutkan atau tidak diberlakukan. (Pariwara)

 

 

Tulis Komentar