kilasSultra.com–BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana gelar sidang Paripurna Senin (3/6/2024).
Paripurna digelar dalam rangka penjelasan Bupati Bombana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemerintah daerah.
Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara Pemerintahan dapat menetapkan kebijakan berupa peraturan daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto menyampaikan penjelasan atas 15 rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bombana tahun 2024.
Peraturan daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai amanah dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
“Di tahun 2024 ini, Pemerintah daerah Kabupaten Bombana bersama DPRD Kabupaten Bombana telah menyepakati 44 Raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, dimana 21 Raperda bersumber dari Pemerintah daerah dan 23 Raperda yang bersumber dari DPRD Kabupaten Bombana” ujar Edy Suharmanto, dalam pidatonya, Senin (3/6/2024).
Ke 15 Raperda yang diajukan Pemerintah daerah dalam Paripurna itu diantaranya, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Raperda ini diajukan mengingat lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga Negara yang dijamin dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seiring peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman mengakibatkan semakin meningkatnya pencemaran lingkungan di Kabupaten Bombana, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Perda sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Raperda tentang tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah daerah, Raperda ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, dimana dalam pasal 20 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah Kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya sangat berharap Raperda ini segera dilanjutkan pembahasan mengingat materi pokok ataupun substansinya mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan yang akan ditetapkan, dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan Nasional di Kabupaten Bombana.
Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana. Bahwasanya pemda Kabupaten Bombana telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana beserta perubahannya sebagai tindaklanjut dari peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang bergerak cepat dan dinamis dimana urusan pendapatan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi hanya diwadahi dengan unit kerja berbentuk bidang yang berada pada perangkat daerah badan keuangan daerah, sehingga, untuk lebih optimal pengelolaan pendapatan asli daerah perlu adanya pembentukan perangkat daerah baru supaya pengelolaan PAD lebih optimal.
Lalu, Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2008 tentang izin usaha di bidang kesehatan. Bahwa perda nomor 18 tahun 2008 tentang izin usaha dibidang kesehatan diajukan sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pasca diundangkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Raperda ini diajukan perubahan untuk menyesuaikan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Raperda ini kami ajukan sebagai tindaklanjut dari Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip yang dimiliki daerah sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan sehingga diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah di Kabupaten Bombana” jelas Edy.
Raperda tentang rencana penyusunan pengelolaan Lingkungan hidup Kabupaten Bombana, Raperda ini diajukan dengan tindaklanjut dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Raperda tentang penyelenggaraan reklame, diajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, letak usaha, ketertiban umum, estetika dan budaya daerah.
Yang berikutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang ruang terbuka hijau, Raperda ini diajukan untuk menyesuaikan beberapa pasal-pasal dalam perda nomor 4 tahun 2019 tentang ruang terbuka hijau yang mengalami perubahan sebagai akibat perkembangan dinamika hukum yang sudah tidak sesuai pasca diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batu bara di Kabupaten Bombana. Dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pasca diundangkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, maka perlu dilakukan pencabutan.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bombana. Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana. Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang izin usaha industri dan perdagangan.
Juga Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Raperda ini menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dalam pasal 151 ayat (2) yang berbunyi bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dan pada ayat (3) pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Yang terakhir Raperda tentang analisis dampak lalu lintas, dimana Raperda ini diajukan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 2 yang berbunyi setiap rencana Pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dengan demikian perlu adanya produk hukum atau regulasi mengenai analisis dampak lalu lintas. (ADV)