Banner Iklan

DPRD Bombana Dukung Lampu Penerangan Jalanan Umum Ibu Kota Rumbia

 

KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana punya niatan sama dengan Dinas Perhubungan soal penerangan Jalan Umum  (PJU) di wilayah Rumbia Ibukota  Kabupaten Bombana.

PJU disebut fasilitas perlengkapan jalan.  Sebuah alat penerangan yang dipasang guna mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu PJU member kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas khususnya pada malam hari.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bombana Ashari Usman mengatakan ibukota sudah sedapatnya mempunyai PJU layaknya sebuah ibukota  lain di Indonesia.

“Rumbia selaku ibukota kabupaten merupakan salah satu ikon daerah. Saat ini kita sedang membangun ibukota. Maka usulan ini perlu juga kita atensi,”ujar  Ashari Usman saat memimpin rapat komisi II dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana (29/8/2022)

Politisi asal Partai Nasdem itu berharap agar, ketika memasuki ibukota Rumbia, sedapatnya ada yang nampak. Antara lain, berupa  lampu jalan jika malam hari.

ashari Usman, Ketua komisi II DPRD Bombana/kilasSultra.com

 

“Jadi jika ada orang luar yang datang di Ibukota kita, minimal ada kesan terang dimalam hari. Jangan sampai ikon kita ini disebut kota gelap. Sisi lain, PJU dapat mewujudkan keselamatan dan ketertiban juga keamanan,”papar Ashari Usman

Sementara itu Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Bombana  mengatakan untuk tahun 2022 pihaknya berencana memasang  sekitar 250 titik di Rumbia

Dia menyatakan sudah mendeteksi ruas wilayah Ibukota Rumbia membutuhkan sekitar 510 titik PJU. Namun saat ini, baru 250 titik yang dapat diakomodir.

“ Untuk saat ini baru 250 titik yang kami akan pasang tahun 2022. Karena keterbatasan anggaran kita. Sebenarnya setelah disurvei kita butuh totalitas sekitar 510 titik untuk wilayah ibukota Rumbia,”ujar

JPU yang bakal dipasang tersebut berjenis LED. Tak hanya itu, Kata    Kedepan Rumbia  akan dilengkapi marga jalan hingga  trafficlight

Diketahui, Mengenai pengadaan Penerangan Jalan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Berdasarkan PP tersebut penataan PJU pada jalan sendiri terdapat beberapa aturannya (Pariwara)

Baca Juga  Hadiri Musrembang, DPRD Bombana Usulkan 510 Pokir

 

 

Tulis Komentar