KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyhat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana canangkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan Tenaga Kerja lokal
Canangan ini ditujukan agar para pekerja lokal di wilayah Kabupaten Bombana memiliki payung hukum atau perlindungan dalam menjalankan aktivitas kerja selaku karyawan atau pekerja lepas atau harian
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar mengatakan rancangan Perda ini diajukan untuk melindungi persoalan tenaga kerja lokal yang kerap mendapat perlakukan secara sepihak oleh Perusahaan atau para pengusaha pemakai tenaga lokal.
“Salah satu yang menyemangati lahirnya Raperda ini untuk perlindungan pekerja lokal kita. Makanya Dewan inisiasi aturan Daerah ini, dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang terjadi selama ini,” tandasnya
Ketua PKB Kabupaten Bombana ini merincikan Perda itu akan mengatur tatanan tentang kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal dan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Lokal.
“Setidaknya akan memuat terkait kewajiban bila mempekerjakan tenaga kerja lokal beserta perlindungannya. perda diselaraskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya lagi
Selain itu, Iskandar menegaskan hadirnya Raperda ini untuk memfasilitasi dan mendorong prioritas penempatan tenaga kerja lokal di Bombana.
Raperda juga untuk menata sistem penggunaan ketanagakerjaan lokal atas para pengusaha, agar cita-cita menyejahterakan karyawan atau para pekerja lokal kita benar-benar terwujud
Raperda juga untuk mendorong Investor agar mewujudkan sumber daya manusia lokal agar berpotensi sebagai tenaga kerja yang siap pakai dengan minat, bakat, dan potensi yang dimiliki;
“Kita juga berharap kelak semua pekerja lokal kita dapat memenuhi semua kebutuhan sektor usaha-usaha investasi yang ada di wilayah kabupaten Bombana,” paparnya
Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, maka DPRD Kabupaten Bombana mengajukan Raperda tersebut untuk dibahas bersama dengan pihak Pemerintah Daerah
Usulan Raperda Perlindungan tenaga kerja lokal itu ikut tertera bersama tujuh Raperda lainnya, hasil inisiasi DPRD Bombana. Dibacakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dalam rapat paripurna pengajuan Raperda (ADV)