Banner Iklan

DPRD Bombana Batalkan Rumusan Tapal Batas Kabaena Timur Dan Tengah  

 

KilasSultra.com-BOMBANA- Rumusan tapal batas wilayah antara Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana ditinjau ulang

DPRD Kabupaten Bombana putuskan menolak rumusan tapal batas canangan pemkab Bombana dan merekomendasikan agar ditinjau ulang

Tapal batas yang sudah digagas pemkab itu dianggap keliru dan dinilai tidak berdasarkan fakta dilapangan. Bahkan rumusan tapal batas itu disebut-sebut hanya melahirkan benih konflik horizontal antara masyarakat Kabaena Timur dan Tengah

Putusan DPRD itu dibacakan oleh ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad setelah mencermati Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tapal Batas antara kabaena Timur dan Tengah yang digelar di kantor DPRD Bombana Rabu 26 September 2022

Pantauan media ini, jalannya rapat sangat alot. Perdebatan sengit terjadi dengan tensi suara tinggi. Bahkan polisi terpaksa masuk  ruangan untuk menenangkan sejumlah masyarakat yang beradu argumen.

Ikut hadir antara lain, asisten I mewakili Bupati, Camat Kabaena Timur, sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat, Pemuda, pihak perumus tapal batas antara laim Bappeda, bagian Tata pemerintahan (Tapem) Bagian Otoda, serta Kabag Hukum.

Bertindak sebagai mediator, RDP yang dipimpin ketua DPRD itu mempersilahkan semua pihak yang  terlibat untuk memaparkan persoalan tapal batas yang tidak kunjung punya titik temu. sejak mencuat tahun lalu.

Setelah melewati diskusi panjang dan mendengar semua aspirasi yang berkembang di forum. DPRD akhirnya memutuskan untuk menghentikan tahapan penentuan tapal batas.

“Melalui rapat ini kita bisa simpulkan bahwa tinjau ulang tapal batas dan kesimpulan ini jangan lagi dirubah lagi kedepan,” ujar Asyad.

Dia mengatakan tahapan terkait masalah tapal batas wilayah antara kecamatan kabaena Timur dan tengah dihentikan. Dasar pertimbangnnya sambung Arsyad, agar menghindari gesekan kedua belah pihak.

Baca Juga  Mengenal Sosok Wakil Ketua DPRD Bombana Iskandar. Pribadi yang Sederhana, Merakyat dan Peduli

Selanjutnya, dewan merekomendasikan untuk dibentuk tim perumus tapal batas yang melibatkan semua pihak. Yakni pihak tokoh masyarakat kepala desa, pihak camat serta pihak yang berkompoten.

“Bahkan bila dibutuhkan, DPRD pun siap terlibat agar persoalan ini lekas tuntas, serta keputusannya sesuai fakta dan diterima kedua pihak.

Sebelumnya, penentuan tapal batas gagasan pemkab Bombana menuai sorotan. Tapal batas yang mendekati finalisasi itu dikritik akibat bertentangan dengan fakta dilapangan.

Canangan pemetaan tapal batas bikinan pemkab Bombana dinilai tidak mengakomodir semua pihak. Banyak informasi tidak tersampaikan dalam pemetaan tapal batas tersebut

Selain itu, batas wilayah desa yang dijadikan rujukan adalah perda lama yakni perda yang lahir hanya untuk memenuhan kebutuhan administrasi dalam pemekaran sebuah desa.

Sedangkan keakuratan akan batas-batas wilayahnya masing masing desa masih diragukan faliditasinya. (Pariwara)

 

Tulis Komentar