KilasSultra.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah melaksanakan rapat kerja yang membahas mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bombana 2024-2029.
Pembahasan tersebut menjadi sangat penting mengingat Tata Tertib merupakan pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban anggota dewan.
Rapat kerja ini dipimpin oleh ketua sementara DPRD Bombana Iskandar dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Bersama secretariat dewan yang memiliki peran penting dalam pengaturan administrasi dan proses legislasi di daerah.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bombana, terdapat sekira 229 pasal yang dibahas dan kemudian disepakati untuk dimasukkan dalam Tata Tertib DPRD.
Pembahasan ini dilakukan dengan cermat dan rinci untuk memastikan setiap pasal dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan memperlancar proses kerja di lembaga legislatif.
“Diharapkan, dengan adanya Tata Tertib yang jelas dan disepakati bersama, seluruh kegiatan di DPRD dapat berjalan dengan lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar
Diketahui Tata Tertib DPRD menjadi landasan dasar dalam pengaturan tata kerja anggota dewan. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota DPRD harus mematuhi dan menjalankan aturan yang tercantum dalam Tata Tertib.
“Oleh karena itu, pembahasan ini sangat krusial agar setiap pasal dalam Tata Tertib dapat mencerminkan aturan yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada di masyarakat serta mendukung jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.,”
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar dalam pembukaan rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Tata Tertib ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan aturan yang berlaku di lembaga legislatif.
Menurutnya, Tata Tertib yang akan disusun nantinya akan mencakup berbagai hal penting, mulai dari prosedur rapat, hak dan kewajiban anggota dewan, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Penyusunan Tata Tertib DPRD ini sangat penting agar setiap anggota dewan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang jelas, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Dengan adanya Tata Tertib yang jelas, diharapkan kinerja DPRD semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ujar Ketua DPRD Bombana, Drs. Abdurrahman.
Jalannya Rapat kerja yang digelar untuk membahas Tata Tertib ini berlangsung intensif. Selain para anggota DPRD, rapat kerja ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dewan, staf ahli, serta beberapa pihak dari Biro Hukum DPRD Bombana.
Dalam rapat ini, setiap pasal dari Tata Tertib yang diusulkan dibahas secara rinci dan mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, administrasi, dan tata kelola pemerintahan.
Salah satu hal yang dibahas dalam rapat adalah mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD, serta prosedur dalam pengambilan keputusan dalam rapat-rapat yang akan dilaksanakan.
Setiap proses pembahasan melibatkan diskusi yang panjang antara anggota dewan untuk menyepakati poin-poin penting yang harus dimasukkan dalam setiap pasal.
Pembahasannya point perpoint. Ini penting agar setiap anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan standar etika yang berlaku,” tanda iskandar
Setiap pasal yang dibahas telah melalui serangkaian kajian dan telaah, termasuk bagian Hukum DPRD Bombana untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Tata Tertib, serta langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Dan akhirnya setelah melewati pembahasan yang alot dan semarak, akhirnya tatib DPRD Bombana disepakati.
Pasal pasal dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bombana mencakup berbagai hal, mulai dari tata cara penyelenggaraan rapat, hak dan kewajiban anggota dewan, aturan mengenai pengajuan dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), serta mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat-rapat dewan hingga tenaga ahli Fraksi
Beberapa pasal juga membahas mengenai hak anggota DPRD untuk menerima informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, serta kewajiban untuk menyampaikan aspirasi rakyat melalui berbagai forum yang tersedia. Selain itu, dalam Tata Tertib yang baru ini juga diatur mengenai mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), komisi-komisi, dan badan-badan yang ada di DPRD.
Tata Tertib ini juga mengatur mengenai etika dan disiplin anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, anggota DPRD diwajibkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme, baik dalam rapat-rapat dewan maupun dalam melayani masyarakat.
Pasal-pasal terkait sanksi bagi anggota dewan yang melanggar ketentuan juga turut diatur dalam Tata Tertib tersebut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kinerja DPRD tetap berada pada jalur yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (ADV)