KilasSultra.com-Baubau-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak {DP3A} Kota Baubau menggelar dialog terkait penggerakan masyarakat.dalam upaya pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan kerjasama dengan Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu digelar di aula Kantor DP3A Bau bau, Kamis 4 Agustus 2022.
Kepala Dinas DP3A Kota Baubau WA Ode Muhibbah mengatakan pencegahan terhadap hadirnya KtPA dan TPPO merupakan skala prioritas Pemkot Bau bau dibawah kendali Bapak Walikota La Ode Ahmad Monianse
Dia mengatakan rencana itu termaktub dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang akan terus ditindak lanjuti oleh pemkot Bau bau.
“Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan bagian dari Pembangunan Nasional yang sangat penting dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia,” Ujar WA Ode Muhibbah mewakili Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Mantan Kepala Dinas Ketahan Pangan ini mengungkapkan saat ini Kota Baubau dihadapkan pada isu kekerasan pada perempuan dan anak. Jumlah kasusnya cukup tinggi. Dari Januari hingga Juli 2022, tidak kurang dari 20 kasus kekerasan seksual anak. Kasus itu dilaporkan di UPTD PPA Kota Baubau. Dengan jumlah yang berhadapan dengan hukum sebanyak 24 Anak
“Data statistik diatas, secara positif, menunjukkan bahwa sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan kita sudah cukup baik. Masyarakat sudah cukup paham hak dan kewajibannya ketika terjadi kekerasan. Keberadaan layanan UPTD PPA yang sebelumnya P2TP2A sudah mulai dikenal publik,” ungkapnya.
Muhibba menuturkan, Presiden telah memberikan 5 (lima) arahan prioritas untuk PPA, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“PPA merupakan upaya untuk melindungi hak mereka akan rasa aman dan keadilan. Sehingga mereka bebas dari segala bentuk kekerasan. Dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal serta dapat berdaya, produktif, dan berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan,” tuturnya.
Kegiatan itu, dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Kota Baubau dan biro layanan psikologi metamorfos. Dilanjutkan pula penyerahan materi pencegahan KtPO dan TPPO kepada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan se-Kota Baubau.
Sebelumnya, digelar pulakegiatan pendantanganan Memorandung of Understanding (MoU) antara Pemkot bersama lembaga terkait yang di gelar di aula kantor Palagimata 27 Juli yang lalu.
“Tepat sepekan lalu, Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Baubau dengan Para Pihak seperti POLRES Baubau Pengadilan, Agama, BAPAS dan BLUD-RSUD Kota Baubau,” ujarnya.
Nota Kesepahaman dibuat upaya agar saling bertaut dan saling dukung. Diantaranya, Sinkronisasi Kebijakan antara DP3A dengan Kementerian Agama dalam upaya pencegahan perkawinan Anak atau kebutuhan Assesmen Klinis bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Peningkatan Layanan Bimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan yang perlu diikat dalam Kerjasama antara DP3A dan BAPAS Baubau. Kerjasama antara DP3A dan Pengadilan Agama terkait Layanan Konseling bagi Anak. Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Eksekusi Putusan Sengketa Anak serta Pendampingan Perempuan yang berhadapan dengan Hukum
Koordinasi dan sinkronisasi itu, akan terus menerus dikuatkan dan didukung agar upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dapat optimal Efektif dan Efisien.(Mur)