Banner Iklan

Disperindag Baubau temukan pengecer Minuman Alkohol Jual di Zona Terlarang

KilasSultra.com, BAUBAU – Dinas Perdagangan (Perindag) Kota Baubau temukan sejumlah pengecer minuman Alkohol (Minol) menjual di Zona (Kawasan) terlarang. Temuan diungkapkan usai monitoring dilapangan.

Kepala Dinas Perindag Kota Baubau Ali Hasan Melalui Kepala Bidang Perdagangan Dedi Jabir SE.Msi mengatakan, sejumlah pengecer Minol yang jual diluar wilayah yang telah ditetakan itu, telah melanggar perda serta ketentuan Mentri Perdagangan

“Artinya, ada beberapa titik yang tidak dapat di perjual belikan seperti, Dekat dengan tempat ibadah, Sekolah, Terminal, Kios – Kios kecil, tempat perkemahan, Gelanggang olahraga (Stadion), pemukiman,” Kata Dedi pada awak media Kilas Sultra.com, Jum’at (16/9/2022).

Dedi menambahkan, untuk menyelesaikan Perkara Minol yang ada di Kota Baubau, pihaknya akan duduk bersama dengan Dinas terkait untuk mengevaluasi tempat- tempat yang bisa di perjualbelikan Minol.

Sebab penjualan Minol Sangat bertentangan dengan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengawasan, Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan, PP Nomor 5 2021 terkait PP 29, Perpres 74 2013 dan Permendag Nomor 20 2014.

“Cukup banyak para penjual Minol yang di kota Baubau, namun baru Dua orang yang datang melaporkan ke Dinas Perindag.
Dalam waktu dekat akan melaksanakan pengawasan Minol ,dan akan melibatkan Pol PP, Dinas Kesehatan, BPOM,” ungkapnya.

Lanjut Dedi, minuman yang beredar di Kota Baubau, merupakan barang harus di awasi peredarannya dan juga kita harus buat aturan yang khusus untuk Minol ini karena ini sangat besar dampaknya kepada masyarakat.

“Untuk minuman golongan A Nol persen sampa lima persen, golongan B Lima persen sampai 20 persen, sedangkan golongan C Dua Puluh persen sampai Lima puluh Lima Persen ini yang kita awasi,” tutup Dedi. (Firman)

Tulis Komentar