Diskusi Perda, DPRD Bombana Sambangi Kota Kembang
KilasSultra.com-Bandung-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyambangi Kabupaten Bandung, 8 Maret 2022. Di Kota Kembang tersebut, para wakil rakyat Bombana itu diskusi terkait Peraturan daerah (Perda)
Strategi, informasi dan saran menjadi salah satu bahan yang bakal dijadikan pengetahuan untuk Kemajuan daerah Bombana.
DPRD Bombana memilih Kota Bandung sebagai tempat Kajian Antar Daerah (KAD) setelah menelisik sejumlah Perda yang belum ada atau selaras dengan Kabupaten Bombana.
Diantaranya Perda tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi), Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah tentang Ijin tempat penyimpanan bahan bakar pada Perusahaan Industri.
Pertemuan Anggota DPRD Kabupaten Bombana dengan DPRD Kabupaten Bandung itu bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Para wakil rakyat Bombana diterima langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung.
Selain mengupas dan mangkaji seputar Perda, audinace itu juga membahas seputar unggulan-ungulan daerah yang dimiliki Kabupaten Bandung.
Bandung merupakan salah satu Kabupaten yang tergolong tua di Indonesia. Kabupaten itu tercatat sudah berusia 380 tahun. Hari jadinya selalu diperingati tiap tanggal 20 April.
Pertemuan itu, diikuti pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Bandung. Berdasarkan laporan secretariat DPRD Bombana disebutkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung
Berasal dari Pajak dan Retribusi Daerah dan sektor-sektor lainnya seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan lain-lainnya. Hal ini telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung, kemudian Dinas Pangan dan Perikanan memaparkan bahwa dibuatnya Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah agar bisa terpantau semuanya yaitu mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.
Hal ini memerlukan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa selain itu yang terpenting kepada DPRD adalah melakukan pengawasan secara partisipatif terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Daerah maupun cadangan pangan Pemerintah Desa.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memaparkan terkait Peraturan Daerah tentang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Perda tersebut dibuat adalah sebagai dasar hukum dalam penyertaan modal kepada lembaga keuangan mikro non perbankan melalui perbankan dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan mendorong dukungan yang komprehensif bagi lembaga keuangan mikro non perbankan terhadap pemberdayaan masyarakat.
maka diperlukan peningkatan akses pendanaan skala mikro untuk pemberdayaan ekonomi dan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa pentingnya Peraturan Daerah tentang Ijin tempat penyimpanan bahan bakar pada Perusahaan Industri.
Sebagi penutup KAD, DPRD Kabupaten Bombana melakukan kunjungan kesejumlah OPD Bandung.(Pariwara)