Banner Iklan

  DISKUSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, SEKDA BOMBANA BUKA ACARA FGD

 

 

KilasSultra.com-BOMBANA-Sekda Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si mewakili Pj. Bupati Bombana, resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Senin 29 April 2024

Kegiatan itu dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati Terkait Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Zoom Meeting, sebagai langkah transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Sekda Bombana Man Arfa mengatakan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pemungutan ini didasarkan kepada pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diregulasikan.

Di Bombana sendiri, telah dibentuk Perda tentang pajak dan retribusi yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut peraturan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Bombana menggaris bawahi pentingnya peraturan yang jelas dan berkeadilan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Beliau menekankan khususnya kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, agar dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada Perda Kabupaten Bombana.

Selain itu, dalam FGD ini dibahas 9 Rancangan Peraturan Bupati Bombana terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang perhitungan nilai sewa reklame;
  2. Rancangan Peraturan Bupati tentang besarnya nilai perolehan air tanah;
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif;
  4. Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan PDRD;
  5. Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
  6. Rancangan Peraturan Bupati tentang pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dan wajib retribusi tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah;
  7. Rancangan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan penerimaan retribusi;
  8. Rancangan Peraturan Bupati tentang besaran persentase dan pertimbangan pengenaan PBB-P2;
  9. Rancangan Peraturan Bupati tentang nama pengenal usaha atau profesi.
Baca Juga  Calon Bupati Bombana Arsyad Resmi mendaftar di PDIP

 

 

Rancangan Peraturan Bupati yang disusun akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, sehingga kesepakatan yang dicapai dalam FGD ini akan menjadi acuan yang sangat berharga dalam penyusunan final peraturan tersebut.

Sekda Bombana juga mengapresiasi partisipasi aktif para peserta dalam FGD ini, dan mengajak untuk terus berkolaborasi demi terwujudnya regulasi yang mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.

 

 

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Perwakilan Kepala Biro Hukum Sekda Sultra, Sekda Bombana, Para Asisten, Para Staf Ahli, Dan Para Kepala OPD Kab. Bombana dan Para Pejabat Administrator, Pengawas, serta Tenaga Ahli Lingkup Pemkab Bombana.(ADV)

 

Tulis Komentar