Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana menggelar program pendampingan untuk memfasilitasi proses akreditasi Puskesmas Poleang Utara. Rabu 18 April 2024
Proses akreditasi Puskesmas adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di tingkat dasar.
Dengan melakukan akreditasi, Puskesmas tidak hanya memastikan bahwa mereka memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka menerima pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan.
Pendampingan ini melibatkan tim ahli dari Dinas Kesehatan yang akan memberikan bimbingan dan arahan kepada manajemen Puskesmas dalam memenuhi persyaratan akreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Darwin,SE, menyatakan bahwa program pendampingan ini merupakan upaya untuk mendukung Puskesmas dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada Puskesmas Poleang Utara dalam proses akreditasi mereka. Dengan standar akreditasi yang terpenuhi, diharapkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dapat semakin optimal,” ujarnya.
Proses akreditasi dimulai dengan mempersiapkan Puskesmas agar memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkes. Puskesmas harus memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Akreditasi Puskesmas.
Persiapan yang perlu dilakukan meliputi:
- Meningkatkan kualitas layanan yakni Puskesmas harus memenuhi standar mutu layanan yang mencakup akses, keselamatan pasien, keterampilan tenaga medis, manajemen fasilitas, dan sarana prasarana kesehatan.
- Sumber daya manusia (SDM) antara lain Tenaga medis dan non-medis di Puskesmas perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Puskesmas juga harus memastikan ada pemahaman yang sama tentang prosedur dan protokol layanan.
- Penyusunan dokumentasi adalah Puskesmas perlu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen terkait pelayanan kesehatan, misalnya standar operasional prosedur (SOP), catatan medis pasien, dan sistem manajemen mutu.
- Penataan fasilitas dan sarana merupakan Fasilitas fisik Puskesmas harus memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan. Ruang pelayanan harus sesuai dengan fungsinya dan dapat mendukung kualitas layanan yang diberikan.
Kepala Puskesmas Poleang Utara, I Made Sucita,AMKL, menyambut baik program pendampingan ini. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana dalam memberikan pendampingan kepada kami. Dengan bantuan dan arahan dari tim ahli, kami yakin Puskesmas kami dapat mencapai standar akreditasi yang diinginkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan kami,” ungkapnya.
Selain memberikan bimbingan teknis, tim pendamping dari Dinas Kesehatan juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap proses akreditasi yang sedang berlangsung di Puskesmas Poleang Utara. Mereka akan memberikan masukan dan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa Puskesmas tersebut memenuhi semua persyaratan akreditasi yang telah ditetapkan.
Proses akreditasi Puskesmas Poleang Utara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Dengan tercapainya standar akreditasi yang tinggi, diharapkan masyarakat setempat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terpercaya dari Puskesmas setempat.
Program pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Proses akreditasi dimulai dengan mempersiapkan Puskesmas agar memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkes. Puskesmas harus memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Akreditasi Puskesmas.
Persiapan yang perlu dilakukan meliputi:
- Meningkatkan kualitas layanan: Puskesmas harus memenuhi standar mutu layanan yang mencakup akses, keselamatan pasien, keterampilan tenaga medis, manajemen fasilitas, dan sarana prasarana kesehatan.
- Sumber daya manusia (SDM): Tenaga medis dan non-medis di Puskesmas perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Puskesmas juga harus memastikan ada pemahaman yang sama tentang prosedur dan protokol layanan.
- Penyusunan dokumentasi: Puskesmas perlu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen terkait pelayanan kesehatan, misalnya standar operasional prosedur (SOP), catatan medis pasien, dan sistem manajemen mutu.
- Penataan fasilitas dan sarana: Fasilitas fisik Puskesmas harus memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan. Ruang pelayanan harus sesuai dengan fungsinya dan dapat mendukung kualitas layanan yang diberikan. (ADV)