Banner Iklan

Dinas Pertanian Bombana Gelar PPHT Cabe di Lakomea

 

 

KilasSultra.com-BOMBANA- Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara menggelar pertemuan kegiatan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) tanaman cabe pada poktan di Desa Lakomea Kecamatan Rarowatu Utara.

Ikut hadir Satker Dinas Perkebunan dan Hortikultura provinsi Sulawesi Tenggara Cq. UPTD Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Hortikultura (BPTPH ) didampingi sub kordinator Pengawas Mutu hasil Pertanian. Kepala BPP Rarowatu serta penyuluh pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Muh. Siarah mengatakan suatu konsep atau strategi pengendalian hama dengan memadukan berbagai teknik pengendalian yang terpilih dan serasi dengan memperhatikan segi ekonomi, sosial, toksikologi, dan ekologi

 

 

Dia mengatakan tujuan kegiatan itu untuk mencegah kerusakan tanaman, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan ekosistem, serta menjamin kesehatan manusia akan tanaman petani

“Kami memberikan pemahaman berupa sosialisasi kepada masyarakat agar memelihara kesehatan tanah dan tanaman, melestarikan musuh alami, mengamati tanah, air, tanaman, hama, dan musuh alami secara teratur, dan menjadikan petani sebagai ahli PHT,” ujarnya

Pengendalian Hama Terpadu (PHT)  atau yang biasa kita sebut sebagai Integrated Pest Management (IPM) adalah sebuah konsep atau cara berpikir mengenai pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dengan pendekatan ekologi yang bersifat multidisiplin.

“Untuk mengelola populasi hama dan penyakit dengan memanfaatkan beragam teknik pengendalian yang kompatibel dalam suatu kesatuan koordinasi pengelolaan. Sebagai suatu sistem pengendalian yang menggunakan pendekatan ekologi, maka pemahaman tentang biologi dan ekologi hama dan penyakit menjadi sangat penting,” tambah Muh siarah.

PHT bukanlah metode pengendalian hama tunggal, melainkan serangkaian evaluasi keputusan dan pengendalian hama. Dalam implementasinya, petani memiliki beberapa pertimbangan sebelum menerapkan program PHT tersebut. Keempat pertimbangan tersebut antara lain:

  1. Menetapkan Ambang Batas Tindakan

Sebelum melakukan tindakan pengendalian hama, PHT terlebih dahulu menetapkan ambang batas tindakan. Ambang batas tindakan yang dimaksud adalah titik dimana populasi hama atau kondisi lingkungan menunjukkan bahwa pengendalian hama harus dilakukan. Melihat satu hama tidak selalu berarti diperlukan pengendalian.

  1. Pemantauan dan Identifikasi Hama

Perlu mengetahui bahwa tidak semua serangga, cendawan, dan organisme hidup lainnya memerlukan pengendalian. Banyak organisme yang tidak berbahaya, dan beberapa di antaranya bahkan memiliki manfaat. Program PHT bekerja untuk memantau hama dan mengidentifikasinya secara akurat, sehingga keputusan pengendalian yang tepat dapat dibuat bersamaan dengan ambang batas tindakan.

  1. Pencegahan

Pencegahan sebagai sebuah tindakan preventif adalah hal yang sangat perlu dilakukan dalam proses budidaya tanaman. Metode pengendalian ini sangat efektif dan hemat biaya serta tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan. Tidakan yang dapat dilakukan seperti memilig varietas tahan hama, menjaga kebersihan lingkungan pertanian, dan berbagai langkah preventif lainnya.

  1. Pengendalian

Apabila ketiga tindakan di atas belum menunjukkan perubahan yang signifikan, maka langkah selanjutnya adalah mengevaluasi metode pengendalian yang tepat baik untuk efektivitas maupun risiko. Pengendalian hama yang efektif dan kurang beresiko dipilih terlebih dahulu, termasuk bahan kimia seperti feromon yang bertujuan untuk mengganggu perkawinan hama, atau pengendalian mekanis seperti menjebak hama dengan alat dan bahan khusus. Jika pengendalian yang dianggap kurang beresiko tersebut tidak menunjukkan perubahan dalam proses pengendalian hama, maka metode pengendalian dengan menggunakan bahan kimia sintesis dapat digunakan.

 

 

Bagaimana mengetahui bahwa produk hidroponik maupun non-hidroponik yang dibeli di pasar ditanam menggunakan prinsip PHT?

Kita memahami bahwa produk organik kebanyakan telah bersertifikasi, maka produk yang menggunakan praktik PHT tidak diidentifikasi di pasar sebagaimana produk organik. Tidak ada sertifikasi nasional untuk petani yang menggunakan PHT. PHT adalah sebuah proses pengendalian yang kompleks, bukan hanya serangkaian praktik karena tidak mungkin untuk menggunakan satu definisi PHT untuk semua produk.

Jika saya menanam buah dan sayuran sendiri, apakah saya bisa mempraktekkan PHT di kebun saya?

Tentu saja! Prinsip yang juga diimplementasikan oleh petani dalam skala besar, bisa anda terapkan juga sebagaimana empat langkah yang telah diuraikan di atas. (ADV)

 

 

 

 

Tulis Komentar