Banner Iklan

Dinas Perikanan Bombana Usulkan Sertifikat Hak tanah pada Budidaya Ikan dan Tambak

 

 

KilasSultra.com-BOMBANA-Sebanyak 52 Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Udang, kepada para nelayan di Kecamatan Poleang Timur dan Kecamatan Rumbia

Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si didampingi Pj. Ketua TP PKK Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos, Senin (18/9/2023),

Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Undang ini merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam penerbitan sertifikat tanah pembudidaya ikan dan udang melalui pendaftaran tanah sistematis lintas sektor.

Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin mengatakan, program pembudidaya ikan dan udang akan mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan udang yang ada di Kabupaten Bombana. Dengan adanya program tersebut, juga dapat memberikan rasa aman atas legalitas tanah pembudidaya ikan dan udang serta membuka akses pembiayaan usaha seluas-luasnya.

 

Sarif, SH. Kepala dinas perikanan Kabupaten bombana

 

Burhanuddin berharap, pembudidaya ikan dan udang di Desa Puulemo akan lebih produktif dan mampu mengembangkan usahanya, sehingga kesejahteraan masyarakat turut meningkat serta peluang untuk lapangan pekerjaan juga bisa meningkat.

“Semoga kedepannya bisa lebih banyak lagi penerbitan sertifikat tanah di Bombana. Agar semua bisa tenang, bisa tentram dan juga turut menambah kesejahteraan untuk semuanya,” ujar Ir. H. Burhanuddin

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bombana terus mengupayakan supaya tanah di Puulemo maupun di daerah lain secara keseluruhan dapat segera mendapatkan legalitas, termasuk usaha dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di samping itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bombana, Sarif, SH mengungkapkan, untuk tanah lintas sektor di Kabupaten Bombana telah diterbitkan sebanyak 52 sertifikat hak atas tanah.

“Penerima sertifikat hak atas tanah tersebut yakni dari Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur sejumlah 43 sertifkat dan dari Kecamatan Rumbia sejumlah 9 sertifikat tanah,” ungkapnya

Sertifikasi tanah tambak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan hak kepemilikan dan pemanfaatan tambak yang lebih baik.

“Melalui sertifikasi ini, diharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tambak akan memberikan nilai tambah bagi para pemilik tambak. Hal ini akan membuka pelatih pasar bagi para petani tambak untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan taraf ekonomi mereka,” ujarnya

Dia mengatakan dengan hadirnya sertifikasi, diharapkan pemilik tambak dapat lebih terstimulasi untuk melakukan pembangunan wilayahnya, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

 

 

Sarif berharap tanah tambak yang tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan produksi perikanan atau pengembangan budidaya ikan atau udang, dan mendapatkan akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam jangka panjang, sertifikasi menjadi pemicu untuk menjaga kualitas lingkungan wilayah tersebut karena adanya kepastian hukum. Para pemilik tambak diwajibkan dalam membuat sistem manajemen lingkungan untuk memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan dapat menjaga keberlanjutan tambak.

“Kita harapkan dapat membuka akses pada peluang-peluang baru bagi petani tambak dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, upaya pemanfaatan harus dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat serta menjaga kelestarian lingkungan” tukasnya (adv)

 

Tulis Komentar