Diduga Selingkuh, Pria Asal Baubau di Bacok Tiga Kali
KilasSultra com, BAUBAU – ER (24) warga Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau Akhirnya berurusan dengan penegak hukum, Lantaran menganiaya iparnya sendiri (suami kakak perempuannya) Feri Gustanto (33) dengan menggunakan sebilah parang.
Hal tersebut di ungkapkp Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui presrilisnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 17/8/ 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, didepan rumah korban BTN Anggoro Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan.
Awalnya, korban bernama Feri Gustanto (33) dari Wameo hendak menuju rumahnya yang berada di BTN Anggoro. Tidak lama setelah korban sampai dirumahnya, tiba-tiba datang pelaku ER dengan berlari sambil memegang sebilah parang dan langsung membacoknya mengunakan sebilah parang kearah korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku, Dua kali ayunan parang mengenai lengan kanan korban, dan saat ayunan ketiga, parang pelaku terlepas,” beber Erwin saat konferensi pers di gedung aula polres Baubau, Selasa (4/10/2022).
“Dalam kejadian tersebut ,Korban mendapat kesempatan sehingga langsung memukul pelaku dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak satu kali yang mengenai dada pelaku,”sambungnya.
Orang nomor satu wilayah hukum polres Baubau menambahkan, pelaku juga kembali membalas memukul korban dengan menggunakan kepalan tangannya berulang kali yang mengenai bagian wajah dan badan korban.
“Tidak lama kemudian, datang masyarakat yang berada di BTN Anggoro melerai pelaku dan korban,”ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang luka robek di lengan kanannya langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata untuk menjalani perawatan dan melakukan visum.
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan dada serta mengalami luka pada bagian lengan sebelah kanannya,”terangnya.
Mantan Kapolres Konawe Selatan menuturkan, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap iparnya, lantaran Korban sering memukuli kakaknya serta pelaku juga kesal, ia menduga korban membawa wanita lain (selingkuh) kedalam rumah tanpa diketahui kakaknya.
Saat ini pelaku diamankan Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan di ancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Firman)