Banner Iklan

Dewan Ragukan Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades Bombana

BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mulai pesimis cermati proses penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bombana.

Wakil Ketua DPRD Bombana Iskandar menegaskan penyelesaian sengketa sedapatnya tegak lurus, terukur, punya kepastian hukum, hak hak pengadu tidak diselewengkan serta memiliki asas keadilan.

“Jangan ada pihak yang dikorbankan dalam proses penyelesaian sengketa itu. Pilkades ini telah diramu sedemikian rupa, telah mendorong partisipasi rakyat untuk memilih, sehingga penyelesaiannya harus adil, jangan ada yang diabaikan,” tegas Iskandar.

Dia mencontohkan dua kasus yang sedang mengemuka di publik. yakni pilkades di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya serta pilkades Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Untuk kasus Desa Lantari, Politisi asal PKB itu mempertanyakan dasar pijak Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK) selaku wasit penyelesaian sengketa pilkades Bombana dalam menentukan siapa pemenang.

“Karna kami dengar, kasus di Desa Lantari itu, pihak yang keberatan divonis tidak mampuh meyakinkan selisi suara yang diadukan. Pertanyaanya, apakah dalam proses penyelesaian sengketa di desa itu, pihak PPTK telah menggunakan prinsip yang diatur dalam Perbup Pilkades itu,” tanyanya

Iskandar menjelaskan syarat suara sah yang diatur di Perbup itu, coblos dalam kolom kertas suara. Sementara coblos dalam kolom, lalu ada coblosan lain diluar kolom kertas suara itu, dianggap batal atau tidak sah sesuai petikan perbup

“Fakta itu, apa digunakan dalam proses pengambilan keputusan tingkat PPTK itu atau tidak. Ini harus diklafirikasi. Digunakankah prinsip itu atau tidak,” tanyanya.

Sedangkan kasus di Desa Mapila, dirinya mewarning agar pihak PPTK mampu menentukan sikap, siapa pemenang dalam kontestasi itu

“Untuk kasus pemilihan Desa Mapila itu, tidak boleh dibiarkan tanpa adanya kepastian Hukum. Bila pemenangnya itu, nanti ditunda, itu tanda mereka telah mengabaikan hasil pilkades yang mereka gelar. Dan itu keliru,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Pertama Vaksinasi Tahap IV Bombana, Capaian Sentuh 70 Persen

Diketahui kasus pilkades di Desa Lantari, terdapat dua cara pandang yang berbeda tentukan sah nya, surat suara. Dari dua TPS yang berbeda, coblos dalam kolom kertas suara, lalu ada coblosan lain diluar kolom, dianggap sah oleh panitia. Namun, di TPS lainnya, langkah itu dianggap batal atau tidak sah

Sementara kasus desa Mapila, terdapat hasilnya imbang. Dari dua kandidat yang bertarung, keduanya memperoleh suara sama usai perhitungan suara ditingkat Panitia Desa.

Tanpa adanya pemilihan ulang, persoalan perhitungan suara imbang itu, lalu diadukan ke panitia pemilihan lebih tinggi yakni Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK). Krusialnya lagi. aduan itu rupanya tidak diproses oleh PPTK. Sehingga metode atau cara penentuan pemenang, masih misterius. (B)

Tulis Komentar