Dewan Desak Pemkab Bombana percepat Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Juni sudah Harus Terima Honor
KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mendesak Pemkab Bombana untuk segera membuat kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dewan juga menenggat Bulan Mei ini sudah harus tuntas kontrak tersebut sehingga Bulan April nanti, PPPK paruh waktu telah terima honor atau upah kerja
Desakan itu disampaikan dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bombana yang diikuti sejumlah PPPK paruh waktu Selasa 28 April 2026 di kantor DPRD Bombana.
Selain menegaskan percepatan pembuat kontrak kerja, dewan juga menyayangkan bila PPPK paruh waktu yang sudah mengantongi SK bakal dievaluasi ulang oleh pemkab Bombana.
Dihubungi usai RDP, Ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar mengatakan kejelasan kontrak kerja itu penting sebagai dasar penganggaran dan pembayaran honor. Tanpa kontrak yang jelas, proses pencairan anggaran berpotensi terus mengalami hambatan.
“Keputusan tadi meminta Pemkab segera menyusun dan menetapkan kontrak kerja agar ada kepastian hukum dan administrasi untuk honor PPPK Paruh Waktu. Mereka kan sudah mengantongi SK,” terangnya
“Kami minta paling lambat Juni itu sudah harus terima honor, sementara Bulan Mei itu, untuk kontrak kerjanya. Jangan sampai mereka bekerja tanpa kepastian dan tanpa penghasilan yang layak. dan itu berlaku untuk semua honorer PPPK paruh waktu,” tambah Iskandar
Sementara menanggapi bakal adanya verifikasi ulang bagi honorer yang sudah dinyatakan lulus dan menerima SK, anggota DPRD Bombana Arysad mengatakan langkah itu keliru bila dilakukan
Menurutnya, verifikasi itu harusnya tuntas saat pemberkasan administrasi. Jika waktunya sudah lewat atau seseorang telah dinyatakan lulus dan sudah mengantongi SK maka sikap menganulir itu bakal repot dan akan mendapat tantangan.
Berdasarkan data dari BKPSDM Bombana, jumlah PPPK paruh waktu Bombana yang mengantongi SK sebanyak 2.106 ASN. Pada hari Senin 26 januari 2026 lalu, mereka dikumpul oleh Pemkab Bombana guna menerima SK sebagai PPPK paruh waktu yang sah dan diakui oleh negara.
Tapi kini, memasuki empat bulan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka belum juga mendapat kejelasan terkait honor atau upah dari pemkab Bombana.
Mendapat sokongan dari DPRD Bombana, para PPPK paruh waktu yang hadir dalam RDP merasa senang dan terharu. Mereka merasa sangat dihargai atas jerih payah selama puluhan tahun mengabdi untuk daerah dan bangsa.
“Dengan adanya dukungan dari dewan ini, kami harap persoalan ini dapat segera terselesaikan dan tidak lagi menjadi polemik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bombana,” ujar salah satu PPPK Paruh waktu Bombana. (B)
