KilasSultra.com-BOMBANA-Ketua DPRD Bombana Kabupaten Bombana, Iskandar menunjukan sikap ksatrianya dengan menemui massa aksi di kantor DPRD Bombana, Senin 1 Spetember 2025
Meski situasinya tidak kondusif, Iskandar tetap tunjukan sikap tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dan mengajak dua unsur pimpinan DPRD Bombana lainnya, Herlin dan Zalman plus ketua-ketua Fraksi temui demostran.
Situasi unjuk rasa saat itu sempat tegang. Diwarnai aksi dorong-mendorong dengan aparat keamanan. Bahkan massa sempat tembus blockade, hingga merangsek masuk keruangan kantor DPRD Bombana.
Setidaknya terdapat dua utama tuntutan dalam aksi tersebut. Antara lain penolakan tunjangan anggota DPR RI, serta pengesahan rencana undang undang perampasan asset
Massa hadir di kantor DPRD Bombana sekira pukul 14.20 Wita. Menumpang sebuah Truk dengan iring-iringan puluhan sepeda motor. Begitu tiba, massa langsung membuka paksa pintu pagar Kantor DPRD Bombana, serta masuk dan berorasi tepat di teras pintu kantor wakil rakyat tersebut

Mereka membawah bendera merah putih bersama bendera atribut organisasi, diantaranya himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sambil meneriakan hidup rakyat dan hidup mahasiswa.
Terima massa aksi, Ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar mengaku cukup mahfum atas apa yang dirasa dan disuarakan mahasiswa dan rakyat saat ini.
“Kami cukup paham apa yang disuarakan rakyat dan mahasiswa melihat kondisi nasional hari ini . Olehnya itu, kami juga turut mengapresiasi kepada mahasiswa dan rakyat atas penyampaian keresahan dan tuntuntanya hari ini,” ujar Iskandar dihadapan demostran
Dia nyatakan ikut mendukung atas tuntutan itu dan bersedia secara pribadi maupun kelembagaan melebur dalam mengamini dua tuntutan mahasiswa Bersama rakyat tersebut.

Sebelumnya, massa sempat berorasi di persimpangan tugu Brimob Rumbia Ibujota Kabupaten Bombana, sebelum bergerak ke kantor Dewan. Demostarsi ini juga mendapat pengawalan ketat oleh pihak keamanan, Polisi dan TNI serta Pol PP.
Sekira pukul 17.15 Wita, massa mulai membubarkan diri meninggalkan kantor DPRD Bombana dengan tertib.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Pasal 6 ayat (2) Nomor 9 Tahun 2008 ,batas waktu unjuk rasa mulai pukul enam pagi sampai enam sore untuk tempat terbuka ruang publik (B)

