Banner Iklan

Curi Motor dan HP, Warga Busel diamankan Polsek Murhum Baubau

KilasSultra.com, BAUBAU – Seorang warga Buton Selatan (Busel) Desa Watuampara , Kecamatan Siompu Barat harus berurusan dengan Polisi. Pria berinisial LS berusia 31 tahun itu, ketahuan mencuri HP dan Motor selasa 8 November 2022. Kini dikurung di polsek Polsek Murhum Baubau untuk jalani proses hukum.

Plh Kapolres Baubau AKBP Suharman Sanusi mengatakan kejadian perkara terjadi di jalan Limbo Wolio Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau.

Pada selasa 20 september 2022 sekitar pukul 23.00 wita pelaku datang di rumah kos Mami, tepatnya dilorong kehutanan. untuk mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

“Pada saat itu, salah satu teman yang sudah dalam keadaan mabuk membuat keributan didalam kamar kost. Sehingga mereka keluar dan melanjutkan minuman itut di teras kamar kost,” ungkapnya.

Sekitar pukul 00.20 wita pelaku melihat beberapa orang keluar dari kamar kos. Pelaku Lalu menumpang dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor menuju jalan Alkausar.

Setibanya di jalan alkausar, tiba-tiba pelaku meminta tolong untuk diantara kembali kerumah kost ditempat

“Sekitar pukul 00.30 wita pelaku tiba dirumah kost tersebut. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar kost Mami RS. Dia melihat kunci motor di lantai dan mengambil kunci tersebut,” tutur Suharman.

Selanjutnya pelaku membawah kabur sebuah sepda motor yang terparkir dihalaman rumah kost.

Tidak hanya itu, Sekitar pukul 01.00 wita pelaku ikut menjambret HP di sebuah warung yang masih tercas. Sementara pemilik HP sedang tidur.

“Saat melihat hp, pelaku masuk kedalam warung kemudian mengambil HP lalu keluar. Pemilik HP tiba tiba terjaga lalu berteriak mengejar pelaku,” kata Sanusi.

Terungkap kasus tersebut, Awalnya saat terjadi penganiayaan di lorong kehutanan bersamaan dengan hilangnya motor, sehingga pelaku penganiayaan berhasil diungkap.

Baca Juga  Awali Kunker, Presiden Ikuti Prosesi Penyematan Gelar Kesultanan Buton

Unit Gabungan opsnal polsek murhum dan Opsnal Res Baubau melakukan pengembangan melalui interogasi saksi-saksi sehingga di ketahui pelaku yang mengambil motor tersebut bernama LS.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) unit sepeda motor yamah X RIDE Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DT 2318 PE. 1 (satu) Buah Hand Phone Merk VIVO Warna Biru Muda.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murhum Baubau dan pelaku dikenakan sangsi sesuai Pasal 363 Ke-3 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan diancam paling lama hukuman pidana tujuh tahun. (Firman)

Tulis Komentar