Banner Iklan

Catut Nama Kapolres, Seorang Karyawan berhasil Nyedot duit Oknum Anggota Dewan

KilasSultra.com-BAUBAU- Seorang Karyawan swasta di Kota Baubau Sulawesi Tenggara akhirnya dibekuk jajaran Satuan Polres Baubau Jum’at 09 September 2022

Pria yang diidentifikasi berinisial HD (40) itu ditangkap setelah memperdayai salah satu oknum anggota DPRD  Kota Baubau. Diapun berhasil menyabet transferan duit dari kecolongan oknum dewan tersebut.

Kasus bermula ketika pria yang berdomisili di Kelurahan Baadia Kecamatan Murhum itu, menelpon korban. Lalu meminta sejumlah uang dengan mengaku dirinya adalah Kapolres Kota Baubau.

Karena menyebut nama Kapolres, tanpa berpikir panjang, korban pun menuruti arahan pelaku meski komunikasi  by telphone.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan peristiwa tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VIII/2022/SPKT/POLSEK WOLIO/RES. BAU BAU/POLDA SULTRA, tanggal 09 September 2022.

Erwin menjelaskan, korban mulanya terima panggilan telephone dari orang yang tidak dikenalnya bernomor 0852 8385 3004. Penelpon menyebut dirinya Kapolres Baubau.

Usai telponan itu, komunikasi berlanjut melalui whats Up dengan nomor yang berbeda. 0852 1042 1227. Dari komunikasi itulah terjadilah transfer sejumlah uang.

“Dan korban sudah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta,” jelas Erwin.

Kasus itu terbongkar setelah korban mengkonfirmasi salah satu anggota Polres Baubau. Dan ternyata nomor tersebut, bukan nomornya Kapolres

“Atas kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan ke Polsek Wolio,” ungkapnya.

Tidak hanya HD, polisi juga mengamankan seorang pria bernama (RM). Ia sebagai pemilik hand phone dengan nomor 0852 1042 1227. Ternyata pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan HP dan nomor rekening temannya.

Saat dikonfirmasi RM, dia mengaku tidak tahu terkait persoalan itu.

“Saya tidak tahu kalau HP saya ini ternyata digunakan untuk menipu. Karena waktu dia pakai HP katanya mau telepon adiknya di Jawa untuk minta uang,” terang RM

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Baubau Over Kapasitas Napi

Pelaku juga mengarahkan korban agar mentransfer uang hasil penipuannya itu di nomor rekening R

“Setelah uangnya masuk di rekeningku, saya langsung transfer semua ke rekeningnya pelaku. Semua bukti transfer itu sudah saya serahkan ke penyidik. Sedangkan semua pesan yang dikirim ke korban, dia (pelaku) hapus semua,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku HD disangkakan telah melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (Firman)

Tulis Komentar