Buron 4 Tahun, Mantan Kadis Kesehatan Kolaka Timur ditangkap Kejagung
KilasSultra.com.KENDARI-Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap (HF) mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Selasa 3 November 2020
HF ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar sekira pukul 17.45 WITA.
HF merupakan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 silam oleh kejaksaan Agung.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, HF divonis hukuman penjara selama 5 tahun, dan subsider 6 bulan penjara jika tidak membayar denda Rp 200 juta
Kepada wartawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Juniman menjelaskan HF terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844.067.525.
Namun dalam proses pengusutan kasus itu, sambung Juniman, HF telah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi itu. Diantaranya uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan abu yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000.
“Namun setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525,” ungkap Juniman saat konferensi pers di Kejati Sultra, Rabu (4/11/2020).
Diketahui, Kasus korupsi itu dilakukan penyidikan sejak 28 Agustus 2015. dilimpahkan ke penuntut umum 7 September 2015, status HF saat itu ditahan untuk mengikuti seluruh proses persidangan.
Namun saat proses persidangan berjalan, hakim melakukan pengalihan status menjadi tahanan kota kepada terdakwa sejak tanggal 26 Oktober 2015.
“Jadi, selama menjadi tahanan kota, pelaku sudah tidak ditahan di rutan selama tiga bulan,” pungkas Juniman.
Ketika upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dikeluarkan pada 2019, tetap dinyatakan bersalah. Pihak kejaksaan berencana membawa terdakwa ke lapas untuk menjalani vonis hukum.
“Namun saat dipanggil untuk menjalani penahanan di lapas, pelaku sudah melarikan diri. Sehingga kami meminta Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengendus keberadaannya. Dan hari ini sudah di tangkap,” lanjut Juniman.
Terdakwa kini sudah berada di Kejati Sultra dan akan dibawa ke Lapas untuk menjalani kurungan. (B/L)