KilasSultra.com-JAKARTA- Pj Bupati Bombana H. Burhanuddin hadiri Rapat persiapan bantuan teknis Penyusunan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Senin, 27 Maret 2023
Bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Pj. Bupati Bombana hadir didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana, Syahrun, ST.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc itu, beragendakan persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Saat ini, RDTR menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Hal tersebut diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital. Pasal 53 PP 21/2021 menyatakan, Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.
Sedangkan Pasal 103 menyatakan, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Direktur Jenderal Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc menjelaskan bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten sudah punya RDTR.
“Karena RDTR menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha,” jelasnya
Diketahui GISTARU merupakan Induk dari Geographic Information System (GIS) Direktorat Jenderal Tata Ruang yang diberi nama GISTARU (Geographic Information Sistem Tata Ruang).
GISTARU menaungi 2 (dua) sistem informasi, yaitu RTR Online dan RDTR Interaktif.
- RTR Online
RTR Online merupakan Website Geographic Information System (WebGIS) Direktorat Jenderal Tata Ruang. RTR Online dapat diakses melalui browser dengan alamat https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/
RTR Online menampilkan peta Rencana Tata Ruang (RTR) dari tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten dan Kota. Selain itu, RTR Online juga menampilkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Peta RTR yang ditampilkan pada RTR Online sudah sesuai dengan Perda yang ada. Sehingga RTR Online hanya menampilkan Peta RTR daerah-daerah yang sudah memiliki Perda Tata Ruang. RTR Online tidak hanya menampilkan RTR dan RDTR yang sudah Perda saja tetapi juga terhubung dengan simpul jaringan kementerian/lembaga lainnya seperti PUPR, KLHK, dll. RTR Online sendiri memiliki beberapa fitur seperti dapat mengganti basemap, menampilkan legenda peta, serta dapat dioverlay dengan shapefile atau *.csv yang ada.
Pada pengembangan terakhir fitur yang ditambahkan adalah akses kepada pasal-pasal yang terdapat pada Batang Tubuh. Seluruh aplikasi spasial yang ada di DJTR harus terkoneksi dengan RTR Online (Tidak ada redundansi data)
- RDTR Interaktif
RDTR Interaktif merupakan sebuah aplikasi yang menyampaikan informasi sebuah RDTR yang telah sah melalui Perda/Perkada. RDTR Interaktif dapat diakses melalui browser dengan alamat https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
Saat ini RDTR Interaktif telah terintegrasi dengan sistem OSS-KKPR, melalui aplikasi RDTR Interaktif masyarakat dapat mengetahui hak atas tanah mereka, peruntukan setiap lokasi, serta terdapat menu simulasi dimana sistem akan langsung menghitung luas dasar bangunan maksimal, jumlah lantai bangunan maksimal dan luas RTH minimal.
Terdapat 56 kota/kabupaten telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dapat diakses seluruh masyarakat.
Sebelum data RDTR masuk ke dalam RDTR Interaktif diperlukan beberapa tahapan diantaranya:
- Pengumpulan Data;
- Verifikasi Data; meliputi pengecekan kesesuaian antara peta pola ruang dengan lampiran perda, topologi dan penyamaan field database;
- Pengolahan Data, meliputi standarisasi format dan muatan, pembuatan logic dan algoritma program;
- Quality Assurance; pemeriksaan konsistensi data antara perda dan sistem
- Development OSS. (ADV)