Bombana Terbanyak Terima Sertifikat Hak Cipta di Sultra
KilasSultra.com – BOMBANA- Langkah Dinas Pariwisata Kabupaten Bombana dalam memperjuangkan suatu linsensi sebuah karya cipta intelektual patut diajungkan jempol.
Sepanjang tahun 2022 ini, Bombana telah mengantongi 13 sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKi) yang diperjuangkan selama tiga tahun 2019-2022.
Bahkan Bombana tergolong terbanyak disultra terkait daerah yang mendapat Haki oleh Kemenkumham Sultra.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Bombana, Anisa Sri Prihatin menguraikan 13 sertifikat HaKi itu, di antaranya Tari Lumense, Tari Morengku, Tari Lulo Alu, Tari Momaani, tenun dengan motif tandu-tandu hingga motif buburi via kina.
“Pemerintah terus berupaya menjaga hak cipta di setiap kebudayaan maupun berbagai motif tenun yang dimiliki Bombana,” ujarnyay
Selain award kabupaten dengan sertifikat HaKi terbanyak, kata dia, Bombana juga berhasil mendapatkan dua award.
Yakni, kategori Pemkab yang telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah pada Kemenkumham Sultra sejak 2019-2022. penghargaan kepada DPRD Bombana sebagai parlemen yang telah bekerjasama dalam pembentukan peraturan daerah pada Kemenkumham Sultra secara berturut-turut sejak 2019-2022.
Hadirnya HAKI, kamu tentu sudah mendapat gambaran mengenai pentingnya HAKI. Jika sebuah karya tidak dilindungi, kemungkinan besar karya tersebut akan terkena pembajakan.
Contoh nyata dari hal tersebut adalah maraknya pembajakan buku di ranah pendidikan. Pembajakan buku makin marak terjadi karena disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai hak cipta buku, kondisi ekonomi masyarakat, hingga kurangnya penegakan hukum.
Walau sudah berkali-kali terjaring aparat, nyatanya masih banyak pembajakan buku yang terjadi seiring tingginya permintaan masyarakat. Oleh sebab itu, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai HAKI juga tidak kalah penting untuk dilakukan.
Lantas, bagaimana kaitannya dengan wirausahawan? Mengapa HAKI penting bagi seorang wirausahawan? Ya, tidak bisa dianggap sepele, seorang wirausahawan tentu membutuhkan apresiasi dan perlindungan hukum atas karyanya, terutama yang mengandung nilai ekonomis.
Dengan adanya HAKI, seorang wirausahawan memiliki hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya, royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut. (ADV)