BNN Sultra Musnahkan Sabu 678 Gram
KilasSultra.com:KENDARI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 678,12 gram, Senin, 22 Februari 2021.
Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan BNN dari seorang pengedar berinisial LDS (31), warga Kelurahan Benuabenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, 5 Februari 2021 lalu.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan pemusnahan sebagai bagian transparansi serta antisipasi agar sitaan tidak disalah gunakan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi agar barang bukti ini, tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sedianya pemusnahan barang bukti itu seberat 713,12 gram, sebagaimana hasil tangkapan sebelumnya. Tapi kata Sabarudin sisanya 35 gram dijadikan kebutuhan persidangan serta laboratorium. Sementara yang dimusnahkan seberat 678 gram.
Pemusnahan Barang bukti BNN Sultra ini merupakan pertama untuk kurun Januari-Februari 2021.
pemusnahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Ikut hadir dalam pemusnahan diantaranya, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Ditresnarkoba Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, serta Kepala BNN Kendari. (B)