KilasSultra.com-BOMBANA-Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu tugas strategis yang dijalankan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana.
Untuk memastikan seluruh barang milik daerah dapat digunakan secara optimal dan sesuai ketentuan, BKD melaksanakan berbagai tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penatausahaan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Doddy A Muchlisi menjelaskann proses pengelolaan dimulai dari perencanaan kebutuhan barang milik daerah. Pada tahap ini, setiap SKPD wajib merencanakan jenis barang, spesifikasi, jumlah, hingga estimasi harga yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka.
“Perencanaan tersebut tidak hanya menentukan apa yang harus dibeli, tetapi juga membantu pemerintah daerah mengetahui barang mana yang perlu dimanfaatkan, dimutasi, dimusnahkan, atau dipindahtangankan,” ujarnya
Dengan perencanaan yang baik, aset daerah dapat digunakan secara efisien dan tidak menumpuk tanpa fungsi.
Setelah perencanaan, tahapan berikutnya adalah pengadaan barang milik daerah. Kata Doddy pengadaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
Rencana pengadaan disusun melalui identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, penetapan kebijakan umum, serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kadang BKD membentuk panitia atau tim penilaian dalam proses pengadaan ini. Termasuk dalam tahapan pengadaan adalah pembebasan tanah yang wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Tata cara pembebasan tanah telah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku.

Setelah barang diperoleh, proses dilanjutkan pada penggunaan aset daerah. Prinsip penggunaan adalah mengoptimalkan aset yang masih layak. Apabila ada SKPD yang tidak lagi memerlukan sebuah bangunan atau lahan, maka kepala SKPD wajib menyerahkannya kembali kepada Bupati melalui BPKAD atau Sekretaris Daerah.
usai diserahkan, status penggunaan aset dapat dicabut dan dialihkan kepada SKPD lain yang membutuhkan. Jika ada SKPD yang tidak menyerahkan aset yang sudah tidak dipakai, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan. Hingga kini, BPKAD masih terus melakukan pendataan terhadap aset daerah yang penggunaannya bermasalah untuk memastikan seluruh barang tercatat jelas.
Selain digunakan, aset daerah juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah, misalnya melalui skema sewa. SKPD yang ingin memanfaatkan aset daerah wajib mengajukan permohonan kepada BPKAD.
“Setelah ada persetujuan, dilakukan perjanjian kerja sama, dan SKPD dapat menarik retribusi atau biaya sewa sesuai ketentuan. Selama masa pemanfaatan, biaya pemeliharaan aset dibebankan kepada mitra pemanfaatan, namun sebelum ada mitra, biaya sementara ditanggung oleh APBD,” tambah doddy
Pengamanan dan pemeliharaan aset juga menjadi tanggung jawab penting BPKAD. Pengamanan dilakukan secara fisik, administratif, dan hukum.
Meskipun telah berjalan baik, beberapa kendala masih ditemukan, seperti aset tanah yang belum memiliki patok ataupun sertifikat, serta aset lama yang tidak didata dengan lengkap pada masa awal pembentukan kabupaten.
“Kondisi ini menyebabkan petugas harus melakukan pendataan ulang agar kepemilikan dan penggunaan aset menjadi lebih jelas,” paparnya
Tahap berikutnya adalah penilaian aset. Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar barang milik daerah. Dalam dua tahun terakhir, BPKAD telah melakukan penilaian pada puluhan bidang tanah, dan sebagian besar telah mendapatkan kejelasan berdasarkan rekomendasi pemeriksaan BPK.
Setiap SKPD diwajibkan menginventarisasi dan melaporkan aset yang belum memiliki nilai, sehingga BPKAD dapat menyusun daftar barang yang perlu dinilai secara resmi.
Pemindahtanganan aset juga menjadi bagian dari ruang lingkup pengelolaan. Beberapa aset dari kabupaten induk masih bermasalah karena data pendukungnya tidak lengkap, seperti ukuran tanah atau asal-usul bangunan puskesmas.
Karena itu, pendataan dan penilaian terus dilakukan. Untuk memindahtangankan aset, Bupati harus mendapatkan persetujuan DPRD. Setelah persetujuan diberikan, pelaksanaan pemindahtanganan dilakukan oleh Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset BPKAD.
Selain pemindahtanganan, aset yang sudah tidak layak dapat dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan apabila barang tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.

Pemusnahan juga mempertimbangkan nilai ekonomis, misalnya jika biaya perbaikan lebih mahal daripada membeli barang baru. Proses pemusnahan wajib mendapat persetujuan Kepala Daerah. Setelah itu, aset dapat dihapus dari daftar barang milik daerah.
Tahapan terakhir dalam pengelolaan aset adalah penatausahaan. Proses ini meliputi pembukuan, penginventarisasian, dan pelaporan seluruh barang milik daerah. Jika ditemukan barang yang sudah rusak berat, usang, hilang, atau diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak diketahui keberadaannya, pengurus barang harus mengusulkan penghapusan kepada Bupati melalui BPKAD.
“Seluruh prosedur penghapusan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tukas Doddy
Melalui proses pengelolaan yang panjang dan terstruktur ini, BPKAD Bombana terus berupaya memastikan tata kelola aset daerah berjalan tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ADV)
