KilasSultra.com-Bombana – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana melaksanakan berbagai langkah strategis dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026.
Tindak lanjut ini menjadi bagian penting dalam memastikan APBD yang telah disahkan dapat segera dioperasionalkan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi menyampaikan bahwa penetapan Perda APBD merupakan awal dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan. Setelah Perda ditetapkan, BKD memiliki peran sentral dalam menerjemahkan kebijakan anggaran tersebut ke dalam langkah-langkah teknis yang dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
“BKD bertugas memastikan Perda APBD Tahun 2026 dapat ditindaklanjuti secara tepat melalui penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran dan pengaturan mekanisme keuangan daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut Perda APBD Kabupaten Bombana Tahun 2026, BKD melakukan penyiapan dan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagi seluruh perangkat daerah.
DPA tersebut menjadi dasar hukum dan pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Proses ini dilakukan secara cermat agar sesuai dengan struktur anggaran, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, BKD Kabupaten Bombana juga menyusun dan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) berdasarkan rencana kas daerah. Penyusunan SPD dilakukan untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan perangkat daerah, sekaligus menjaga stabilitas dan likuiditas kas daerah. Pengelolaan kas yang tertib menjadi kunci agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 dapat berjalan lancar sejak awal tahun.
Kepala Bidang Anggaran BKD Kabupaten Bombana, Achmad Said Effendy menjelaskan bahwa tindak lanjut Perda APBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran.
“Setelah Perda APBD ditetapkan, fokus kami adalah memastikan seluruh perangkat daerah memahami dan melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan. DPA dan SPD disusun tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” jelasnya.
BKD Kabupaten Bombana juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan pelaksanaan APBD, mekanisme penatausahaan keuangan, serta kewajiban pelaporan keuangan. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Dalam rangka menindaklanjuti Perda APBD Tahun 2026, BKD juga melakukan penyesuaian terhadap regulasi turunan, termasuk penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Penjabaran APBD tersebut menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Kepala BKD Doddy menegaskan bahwa tindak lanjut Perda APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas belanja daerah.
“Kami mendorong agar pelaksanaan APBD 2026 tidak hanya fokus pada realisasi anggaran, tetapi juga pada pencapaian output dan outcome yang mendukung pembangunan Kabupaten Bombana serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan tugas menindaklanjuti Perda APBD Kabupaten Bombana Tahun 2026, BKD berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pengoperasian APBD yang tertib sejak awal tahun diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas daerah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, BKD Kabupaten Bombana optimistis pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.(ADV)
