Berkas Penganiayaan Site Manager PT GMS “Tidur” di Polda Sultra
KilasSultra.com-KENDARI-Kepolisian Daerah (Polda) Sultra didesak segera untuk melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan Site Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhammad Aris.
Desakan itu diungkapkan Oldi Apriyanto SH selaku Penasihat Hukum (PH) korban, Alfan Patria Masagala melalui sambungan selulernya, Jumat, 26 Agustus 2022
Dirinya juga mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sultra selaku yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, pelaku Muhammad Aris sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan.
“Ada apa ini dengan pihak Polda Sultra, kenapa pelaku (Site Manager PT GMS red) sampai saat ini belum ditahan. Sementara dua alat bukti untuk dilakukan penganan itu sudah ada,” tanyanya dengan nada kesal.
Dikatakan jika laporan tindak penganiyaan terhadap kliennya itu dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Laonti dengan nomor TBL/06/IV/2022/SPK pada 21 April lalu saat Muhammad Aris melakukan penganiayaan.
Akan tetapi, sambung dia, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) jika perkara penganiyaan diambil alih Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) dengan nomor nomor: B/59/V/2022/Satreskrim tertanggal 23 Mei 2022.
Tak berselang lama, tiba-tiba ada lagi SP2HP dengan nomor: B/318/V/2022/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2022 jika perkara tersebut diambil alih oleh Polda Sultra.
“Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar mengapa kasus yang sebenarnya kasus biasa seolah-olah dibuat luar biasa dan penanganannya dibuat sangat rumit seperti kasus pembunuhan,” kesalnya.
Olehnya itu, dirinya mempertanyakan tindakan penyidik Polda Sultra selaku yang menangani perkara tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak ada progres dalam menangani adanya tindak pidana.
“Padahal kasus ini sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup merujuk pada Pasal 1 angka (14), Pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Bahkan, sambung dia, korban juga telah dilakukan visum dan berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan adanya luka pukulan pada mata kiri korban.
“Olehnya itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera menetapkan Muhammad Aris sebagai tersangka,” tegasnya. (tim)