KilasSultra.com-BOMBANA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Bombana menggelar rapat, Selasa 26 Juli 2022
Rapat dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda dinilai sudah tidak relevan akibat hadirnya peraturan Baru soal pengelolaan Keuangan daerah.
Saat membuka Rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Rumiyanto mengatakan Rancangan Perda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bombana yang sudah masuk dalam Prolegda Tahun Anggaran 2022.
“Dari beberapa dari Prolegda, ini salah satunya. Raperda ini merupakan Prakarsa dari Pemda. Dinilai begitu urgen, sebab beberapa kali diskusi kita bersama rekan-rekan dari pemerintah daerah selalu ini yang dibahasakan. Olehnya itu, kiranya berinisiatif untuk memprioritaskan Rancangan Perda tentang Keuangan Daerah,” ujar Rumiyanto saat buka rapat.
Raperda tetang pengelolaan Keuangan Daerah merupakan satu rangkaian kegiatan terkait keuangan yang menyangkut soal perencanaan, penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan
Kepala Keuangan Daerah Bombana, Doddy Muchlisin menjelaskan, perubahan Raperda sejak terbitnya PP No 12 Kemendagri 77. Sementara perda lama yang digunakan Bombana masih mengacuh perda Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan Daerah, dan masih mengacuh pada UU No 32 dan PP No 58 Permendagri nomor 13
Dia mengatakan perubahan peran pengelolaan keuangan daerah khususnya kepala daerah yang berkedudukan sebagai pemilik modal dalam Perusda yang sebelumnya. Sehingga Perda yang ada, sudah tidak sesuai lagi sehingga butuh perubahan.
“jika di berlakukan perda yang lama akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. jika di lakukan pengelolaan Keuangan dengan mengacu pada Perda lama maka akan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya kami usulkan perubahan perda,” ujarnya,
Lebih lanjut Doddy memaparkan tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya mencabut PP No 58 dan turunan kemendagri dan PP No 12. kini terbit lagi permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Selain itu, dijabarkan pula bahwa pejabat fungsional umum dapat menjadi pptk, jadi di dalam pengelolaan keuangan daerah sebelumnya ppatk ini di dalamnya eselon 3 namun dengan adanya perubahan ini. dimungkinkan dapat menjadi PPTK.
“Dengan adanya pejabat fungsional umum eselon IV yang sudah mereka juga terkadang di dalam OPD ditunjuk sebagai ppatk, dan ini juga kelihatan perubahan bahwa ada perubahan struktur selama ini,” tukasnya.
Setelah melewati rapat dan segalah masukan, akhirnya pimpina rapat Rummiyanto memutuskan kesimpulan rapat.
”Terima kasih sebelum saya menutup rapat paripurna ini saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti Rapat Badan Musyawarah pada hari ini, dengan ucapan syukur alhamdulillahi robbil alamin rapat kerja Bapemperda dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, saya nyatakan di tutup,” tutupnya (Pariwara)