Bangun Sinergitas Pemilu, Panwascam bertandang ke Kantor Kecamatan Murhum Baubau
Kilas Sultra.com-BAUBAU – Pasca dilantik 28 Oktober 2022 lalu, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Murhum Kota Baubau langsung bergerak cepat.
Tiga komisionernya, masing-masing Fadli Hasan, Muhammad Firman Susabda serta Irwadin tampak berada dikantor kecamatan Murhum, Senin (31/10/2024).
Kedatangan panwascam itu disambut hangat oleh camat Murhum, Asrul. Mereka lalu berdiskusi seputar kepemiluan 2024.
Muhammad Firman Susabda, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Murhum mengatakan kunjungannya dalam rangka sinergitas untuj meramu upaya pencegahan pelanggaran pemilu kedepan.
“Tentunya pengkajian segala potensi kerawanan pemilu di tingkat Kecamatan Murhum merupakan hal yang sangat urgen untuk dipetakan lebih dini. Dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama seluruh masyarakat di Kecamatan Murhum,” tutur Firman
Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2019 Murhum menambahkan, Camat Murhum menitipkan pesan agar Panwascam Murhum berkerja dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalitas dalam mengemban tugas-tugas kepemiluan di Wilayah kecamatan Murhum.
“Mari sama-sama mencipatkan kualitas pemilu yang jujur dan adil demi suksesnya pemilu 2024 nanti,” tegasnya.
Senada dengan itu, Camat Murhum Kota Baubau Asrul mengungkapkan, pihaknya akan memberikan support dan dukungan penuh terhadap terhadap suksesnya pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti.
“Apalagi pemilu 2024 nanti, merupakan pesta demokrasi yang terbilang kolosal dan serentak tentunya, membangun sinergitas dengan stakeholder terkait sangat penting untuk terus digalakan, terutama dukungan sekretariat dan staf oleh pihak kecamatan,” pungkasnya.
Diketahui, tiga divisi Panwascam Murhum yakni Fadli Hasan sebagai Ketua dibidang Koordinator Divisi (Kordiv) sumber daya manusia (SDM) organisasi data dan Informasi. Dengan anggota Muhammad Firman Susabda sebagai Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Sementara Irwadin sebagai anggota Kordiv penanganan pelangaran dan penyelesaian sengketa.( F)