Banner Iklan

Bamus DPRD Bombana, inilah anggota dan Tupoksinya

 

KilasSultra.com-BOMBANA- Badan Musyawarah (Banmus) merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan DPRD.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, PP No. 12 tahun 2018 yang tertuang didalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bombana menjelaskan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang salah satunya menetapkan agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun masa sidang

Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.

Banmus berperan penting bagi agenda DPRD, sebab seluruh kegiatan DPRD itu berawal dari Banmus

Banmus merupakan titik awal atau pintu masuk untuk pelaksanaan kegiatan anggota DPRD

Berikut tugas dan wewenang :

  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah;
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. Memberikan pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melaluo koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. Memberikan masukkan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  10. Melakukan kajian Perda;
  11. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perdas sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Baca Juga  Amati kondisi Jalan, DPRD Bombana Undang Dinas PUPR

Berikut anggota Banmus DPRD Kabupaten Bombana

  1. Arsyad s.pd.,sh.,m.h [ketua]

2  Ir. Ardi.A, SP.,M.P.,IPM [wakil ketua]

  1. Iskandar,SP [wakil ketua]
  2. Kalvarios Syamruth Sh.,MH [sekretaris]
  3. Zalman S.Ip [anggota]

6 . Husnul fuadi s.kel [anggota]

  1. Kal asyar,st [anggota]
  2. Ir. Askhar , ST [anggota]
  3. Yuslia, SH [anggota]
  4. Andi Mashar, S.sos [anggota]
  5. Musrif, SH [anggota]
  6. Nasruddin, SH.,MH [anggota]
  7. Suryadi.SP [anggota] (ADV)

 

 

 

Tulis Komentar