KilasSultra.com-BOMBANA-Badan Anggaran (Banggar) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap Anggota.
Dengan Susunan keanggotaan, Ketua, dan Wakil Ketua Sekretaris dan anggota. Badan Anggaran ditetapkan dalam sebuah Rapat Paripurna.
Sementara sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai Anggota.
Penempatan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Tugas Badan Anggaran
Menurut pasal 55 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD adalah:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA serta PPAS;
- memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan gubernur bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah;
- melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah; dan
- memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Berikut Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dprd Kabupaten Bombana
- Arsyad S.pd.,sh.,m.h [fraksi nasdem berkarya] [ketua]
- Ardi.A, Sp.,IPM [fraksi pan] [wakil ketua]
- Iskandar,SP [fraksi kebangkitan dan keadilan] [wakil ketua]
- Kalvarios syanruth, SH.,MH [fraksi sekretaris] [sekretaris]
- Ashari usman S.pd. M.SI [fraksi nasdem berkarya] [anggota]
- Ahmad mujahid [fraksi nasdem berkarya] [NGGOTA]
- Akmal S.IP [fraksi nasdem berkarya] [anggota]
- Andi wawan idris S.Sos.,M.Si (fraksi gerindra) (anggota)
- Andi Sambaloge (fraksi gerindra) (anggota)
- Nurkolis A.Md (fraksi kebangkitan dan keadilan) (anggota)
- Salma (fraksi kebangkitan dan keadilan) (anggota)
- Hasan (fraksi kebangkitan dan kradilan) (anggota)
- Amiadin,SH (fraksi persatuan nurni) (anggota)
- Herlin S.Psi (fraksi perjuangan demokrasi) (anggota)
- SH (fraksi Perjuangan demokrasi) (anggota)
- Andi firman, SE.,M.Si (fraksi Pan) (anggota)
- ABD rauf, S.IP (fraksi Pan) (anggota) (ADV)