Banner Iklan

Ayo Vaksin, Termasuk Ibu Hamil

KilasSultra.com.BOMBANA: Ibu Hamil masih ragu untuk melakukan vaksinasi, alasannya karena takut mempengaruhi kesehatan janinnya.

Namun kenyataannya, ternyata ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau kena infeksi.

 

Walaupun memiliki gejala yang umum seperti para penyintas lainnya, ibu hamil yang punya penyakit bawaan, seperti penyakit paru-paru, asma, atau kerusakan hati, akan memiliki gejala tertentu.

 

Bila Ibu hamil yang terinfeksi virus corona akan membuat sejumlah penyakit yang telah ada atau komorbid memunculkan gejalanya, bahkan dapat menyebabkan kematian. Selain itu, ibu hamil yang terkena COVID-19 yang parah juga berisiko mengalami persalinan preterm, keguguran, hingga kematian.

Tujuan dilakukannya vaksinasi Covid-19 ini tentu saja untuk membentuk kekebalan spesifik pada suatu penyakit sehingga jika suatu saat terkena serangan penyakit tersebut maka tidak berdampak parah.

Dilansir dari Diskes.baliprov.go.id inilah syarat vaksinasi bagi ibu hamil:

  1. Ibu hamil yang punya tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak disarankan untuk menjalani vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke rumah sakit
  2. Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan buram akan diperiksa kembali untuk menerima vaksinasi serta dirujuk ke rumah sakit
  3. Apabila memiliki riwayat penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkendali
  4. Apabila ibu hamil punya penyakit autoimun perlu divaksinasi dalam kondisi terkontrol serta mendapatkan persetujuan dokter
  5. Apabila memiliki riwayat alergi parah perlu dilakukan pemantauan khusus, terlebih lagi pasca melakukan vaksinasi untuk mengantisipasi adanya efek samping.
  6. Apabila sedang melakukan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi maka disarankan untuk menunda vaksinasi dan dirujuk ke rumah sakit.

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Hal ini dikarenakan ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Baca Juga  Daftarkan Bacalegnya di KPU. Gerindra sebut Skuad terbaik, Siap Rebut O1 Bombana

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Senada dengan itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Rarowatu Utara Satar menjelaskan ibu hamil bisa melakukan vaksin dengan syarat, usia kandungan sudah mencapai 13 minggu keatas antara 13 hingga 33 minggu.

“Tentunya bagi ibu hamil yang akan di vaksin harus memiliki tekanan darah normal dan tidak punya keluhan dan harus dalam kondisi terkontrol intinya lolos skrining oleh dokter,” jelas Satar saat di temui di tempat pelaksanaan vaksin di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Selasa 14/09/2021.

 

Menurutnya, dalam memberikan perlindungan terhadap ibu hamil di masa pandemi, mutlak untuk diupayakan agar tetap terjaga dan terhindar dari penularan covid-19.

“Baik ibu hamil, remaja, masyarakat umum, lansia dan pelatan publik, apa bila sudah memenuhi syarat dan vaksin tersedia jangan lagi menunda-nunda untuk di suntik vaksin,” pungkasnya. (B)

Tulis Komentar