Kilas Sultra-KENDARI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penegasan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi, digelar di Kota Kendari Rabu (6/5/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam evaluasinya, KPK mencatat nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Sultra mencapai 72,66. Namun, nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 masih berada di angka 51,09, yang menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan korupsi.
Rakor yang berlangsung 6–8 Mei 2026 itu dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, jajaran pimpinan DPRD kabupaten/kota, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar.
Selain menyentil sejumlah praktek yang berpotensi terjadinya korupsi untuk jajaran eksekutif, KPK juga ingatkan legislatif atas jalur atau rambu-rambu pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memperkuat transparansi dan pengawasan anggaran daerah.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas dan tata kelola yang baik. DPRD Bombana mendukung langkah pengawasan ini agar seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Iskandar usai mengikuti rakor.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga fungsi pokok-pokok pikiran DPRD agar tetap dikoridornya sehingga instrumen perjuangan aspirasi rakyat itu, bukan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Pokir itu amanah rakyat. Karena itu penggunaannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rakor tersebut menjadi momentum penguatan komitmen pemerintah daerah dan legislatif untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (B)
