APBD Bombana 2024 diketuk 1,1 Triliun. inilah Penjelasan Banggar
KilasSultra.com-BOMBANA- DPRD Kabupaten Bombana menggelar Sidang Paripurna terkahir dalam rangkaian pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 pada Senin 29 November 2023
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Kabupaten Bombana memberikan persetujuannya terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sebelum diketuk palu. Dewan menyajikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana. yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan Kalvarios Syamruth selaku sekretaris Banggar.
Kata Kalvarios Syamruth, hal itu merupakan rangkaian proses dari pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dimana dilakukan sesuai tahapannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Dimulai dari Pidato Pengantar Bupati, Pemandangan Umum masing-masing Fraksi, Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum masing-masing Fraksi dan kemudian pembahasan, Rapat Kerja Sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan pada puncaknya adalah pemberian perstujuan penetapan saat ini,” terangnya
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bombana ini menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah selesai dilakukan Pembahasannya sesuai dengan prosedur yang ada dan pembahasannya dilakukan melalui masing-masing Komisi DPRD Kabupaten Bombana bersama dengan TAPD.
Menghadirkan seluruh OPD lingkup Pemerintah kabupaten Bombana termasuk para Camat se- Kabupaten Bombana dan pada prinsipnya bahwa mencakup tugas utama dalam Penyelenggaraan Pemerintahan untuk menjamin terlaksananya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Dalam proses pembahasan dan sinkronisasi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 juga Tim TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Bombana telah menyediakan porsi Anggaran yang cukup demi terlaksannya Pemilihan Umum Tahun 2024 dan memastikan tersediannya porsi Anggaran yang memadai terhadap 8 (Delapan) arahan Presiden Republik Indonesia yaitu :
- Pengendalian Inflasi;
- Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrim;
- Penurunan Angka Stunting;
- Kemudahan Berinvestasi;
- Keberpihakan APBD pada produk buatan Dalam Negeri;
- Penyediaan Pola desain perkotaan dengan deferensiasi;
- Memaksimalkan potensi Daerah, menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pemilu 2024; dan
- Jaminan kebebasan beragama.
Selain itu ikut diuraikan pula bahwa:
- Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 diestimasi sebesar Rp. 1 Triliyun 189 Milyar 353 Juta 634 Ribu Rupiah, setelah dilakukan Pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, maka disepakati pagu Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut tidak ada pengurangan atau penambahan;
- Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 75 Milyar 341 Juta Rupiah;
- Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 1 Triliyun 104 Milyar 717 Juta 563 Ribu 634 Rupiah;
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 9 Milyar 295 Juta Rupiah;
- Belanja Daeah/Pengeluaran Daerah Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 1 Triliyun 189 Milyar 563 Juta 634 Ribu Rupiah;
- Belanja Operasional Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 825 Milyar 465 Juta 413 Ribu 376 Rupiah;
- Belanja Modal Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 186 Milyar 310 Juta 473 Ribu 258 Rupiah;
- Belanja Tidak terduga Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp.5 Milyar Rupiah;
- Belanja Transfer Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 172 Milyar 577 Juta 677 Ribu Rupiah.
Sesuai hasil Pembahasan di Tingkat Komisi-Komisi maupun pada saat Sinkronisasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana bersama TAPD Kabupaten Bombana maka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Sidang Dewan yang terhormat hadirin yang sama berbahagia, Demikian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana yang dapat kami sampaikan untuk diketahui bersama didalam Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini,” tutupnya (ADV)