Aparatur Desa di Bombana Belum Gajian. APDESI : Jangan Sampai Anggarannya Dialihkan ke Tempat Lain
KilasSultra.com-BOMBANA-Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bombana mulai jeritkan gaji. Empat bulan bekerja, namun hak mereka berupa gaji, belum juga dibayarkan oleh Pemkab Bombana.
Terakhir mereka terima pada triwulan pertama, yakni April 2022 lalu. Sesudah itu, mulai macet alias tidak dibayarkan lagi. Bahkan memasuki pertengahan triwulan III tahun ini, gaji yang tunggu-tunggu itu, kian hari, kian memunculkan ketidak pastian.
Perihal ketidak pastian gaji aparatur tingkat bawah itu, ikut disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bombana.
“Harusnya dibulan ini, sudah dibayarkan. Tapi sampai sekarang belum juga. Ini yang jadi tanyaan. Kenapa (Pemkab) belum juga membayarkannya hingga saat ini” ujar Arman Karia ketua APDSI Kabupaten Bombana.
Ketidak jelasan terkait pembayaran gaji aparatur desa itu, membuat APDESI selaku perkumpulam para kepala Desa mulai ragu. “Belum dibayarkan gaji mereka itu, membuat kami ragu. jangan sampai anggarannya itu dialihkan, ke tempat lain,” duga Arman Karia.
Dia menegaskan, Bulan Agustus ini harusnya jadi batas toleransi atas keterlambatan gaji para aparatur itu. Arman mengingatkan pemkab bahwa, para aparatur desa itu punya keluarga yang terus menunggu gajinya, untuk keperluan hidup rumah tanggahnya.
“Kami berharap pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala desa dan aparaturnya itu lekas dibayarkan secepatnya. Karena mereka itu punya keluarga, tentu banyak menggantungkan hidupnya di Siltap itu,” ujarnya.
Diketahui, Gaji kepala desa dan aparatur desa telah dipatenkan dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kata Arman, jumlah desa di Bombana sebanyak 121 Desa. Jika ditotalkan dengan aparaturnya berjumlah 1. 089 orang.
Pemberian Gaji kepala desa dan aparaturnya merupakan kewajiban Daerah. Diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (B)