Banner Iklan

Aniaya Murid dengan Rotan, Oknum guru di Baubau Diciduk Polisi

 

Kilassultra.com, BAUBAU -Kekerasan dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Seorang oknum Guru di SMPN 19 Sora wolio Kelurahan Kaisabu Kota Baubau diamankan polisi Kamis (1/9/2022).

Guru berinisial BDD (49) itu punya kebiasaan lain. Ia kerap memukul muridnya dengan rotan.  Diduga dilakukan ketika si murid belum memahami mata pelajaran yang ia ajarkan.

Akibatnya, murid sering ketakutan serta badannya kemerah merahan bekas Terpaan rotan. Umumnya, dilakukan dbagian punggung

Kasus ini akhirnya diendus polisi, setelah terapload di salah satu media sosial (medsos)

Kapolres Kota Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan pasca beredarnya dugaan penganiayaan  di medsos, pihaknya langsung menganalisa.

Ada indikasi tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Dia pun memerintahkan Kanit reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera  ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Setelah di interogasi di TKP, oknum guru itu akhirnya mengakui tindakannya. “Benar, telah terjadi dugaan tindak Pidana terhadap anak di bawah umur,” tutur Kapolres

Korbannya adalah siswanya HRD (14) yang tinggal di Kaisabu. Kejadiannya 31 Agustus 2022. Sekira pukul 09.00 wita, oknum guru itu berada di ruang kelas HRD.

Sebelum dugaan penganiayaan, terjadi interkasi antara BBD dan HRD. Merasa tidak puas, oknum guru BBD itu akhirnya melakukan pemukulan menggunakan rotan terhadap murid HRD

“Di cambuk bagian belakang sehingga terjadi beberapa bekas merah,” tutur Erwin

Pria dengan pangkat dua melati di pundak itu menambahkan, Setelah menginterogasi HRD, ternyata korbannya bukan hanya dia saja,

Namun satu kelas itu sudah pernah mengalami cambukan dari oknum guru tersebut. jumlah murid di kelas itu sebanyak 20 orang.

“Berarti ini sudah niat yang tidak bagus, tindakan ini tidak layak,”ungkap Kapolres.

Baca Juga  Kasek SMPN 2 Baubau, Janji Akan Tingkatkan Prestasi Muridnya

Kini pelaku diamankan di Mako polres Baubau. Sementara korban HRD sudah menjalani fisum. Orang tua korban juga sudah mengetahui dan membuat laporan di Polsek Sora Wolio selanjutnya di teruskan PPA polres Baubau,

Pelaku dapat dijerat undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 3 Tahun 6 bulan Sesuai dengan pasal 80 junto 76 c . (Firman)

Tulis Komentar