Banner Iklan

Aliansi Pejuang Hak Tanah Tuntut BPN Sultra Segra Lanjutkan PTSL di Wabula

 

KilasSultra.com-Sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri Aliansi Pejuang Hak Tanah (APHT) Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor wilayah Badan Pertahanan (BPN) Sulawesi Tenggara, Jum’at 7 Maret 2025

Mereka menuntut agar BPN Sultra bersikap netral serta segera melanjutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Wabula Kabupaten Buton

Program sertifikat tanah secara gratis ini sangat diminati masyarakat setempat. Namun entah mengapa, tiba-tiba program ini dihentikan secara sepihak.

Proses penghentian itulah yang memaksa Lembaga APHT datang dan menyeruduk kantor wilayah BPN Sultra. Mereka hadir dengan menggelar unjuk rasa, mendesak BPN agar sesegera mungkin melanjutkan program PTSL di Wabula

“Kami menuntut Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tetap menjalankan program PTSL di Wabula. Tanpa tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang ingin mempertahankan kekuasaan atas tanah masyarakat,” ujar Sadar Dune selaku Koordinator aksi

Dia menolak segala bentuk intervensi dan penghalangan atas jalannya program PTSL diwilayah Wabula.

Sadar Dune menegaskan bahwa pihak-pihak yang menolak atau yang menghadang program nasional itu tidak memiliki kewenangan hukum, dan bertindak di luar batas kewenangannya.

 

 

Tidak hanya itu, Aliansi Pejuang Hak Tanah Sultra turut menegaskan bahwa tanah di Wabula bukan tanah negara dan bukan tanah adat secara hukum. Sehingga warga berhak mendapatkan sertifikat hak milik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam rilis tuntutannya, Aliansi ini ikut mengecam upaya pihak-pihak tertentu yang telah melobi kantor pertanahan guna menghentikan program PTSL di wabula. Upaya itu dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik

Guna mewujudkan perjuanganya, mereka mendesak anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar ikut mengawasi dan memastikan bahwa hak masyarakat atas tanahnya sendiri tidak dikebiri oleh kepentingan segelintir pihak

Baca Juga  Fantastik,  Nur Alaina Samad Benahi Pemukiman Bantaran Sungai jadi Kampung Pelangi

Selain itu, APHT juga mengingatkan bahwa dirapat sebelumnya bersama FORKOPIMDA Buton,  telah menyetujui untuk menjadi hak masyarakat dalam memilih sertifikat hak milik atau hak pakai.

“Oleh karena itu, tindakan menghadang program PTSL ini bertentangan dengan keputusan bersama yang telah dibuat sebelumnya,” tukas Iqbal Buton orator APHT (B)

 

Tulis Komentar