46 Napi Lapas Kelas IIA Baubau, Berkasnya Diusulkan ke Dirjenpas
KilasSultra.com, BAUBAU – 46 Napi Lapas Kelas IIA Baubau diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Usulan dilakukan untuk dapat keringanan berupa Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) hingga Asmilasi.
Dirjenpas merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, A.Md, I.P, S.Sos melalui Kasubsi registrasi, wardin menjelaskan Napi yang diusulkan itu adalah Napi yang sudah memenuhi syarat hukuman pidana, mencapai dua pertiga atau setengah dari masa pidananya.
“Jadi, semua usulan tersebut melalui sistem data base Pemasyarakatan. Tecatat Ada 46 orang, semua itu sudah termasuk asmilasi rumah. CB maupun PB,” ucap Wardin saat di temui awak media kilasSultra.com diruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).
Wardin menambahkan, yang dapat diusulkan ke Dirjenpas dilihat dari tindak pidana dan putusan pengadilan Negeri Daerah
Seperti Napi yang dapat Asmilasi dapat dicermati bila hukuman seperti satu tahun dua bulan. Kemudian CB minimal hukuman tujuh bulan, sedangkan pidana paling tinggi satu tahun tujuh bulan sudah masuk dalam penggusulan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Kami sebatas mengusulkan ke Dirjenpas. Disana pemilik kewenangan. Setelah keluar SK dari sana, baru kami serahkan ke Bapas untuk wajib lapor,” ungkapnya.
Ia menuturkan kecuali kasus Korupsi tidak dibolehkan mengusulkan asmilasi sebagaimana ketentuan yang sudah di tetapkan.
“Yang tidak bisa di masukan asmilasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus perlindungan anak, Kasus pembunuhan, atau residivis atau dua putusan,” jelasnya. (Firman)